fbpx

OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur: Kantor Tidak Ditemukan!

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM
Pamflet Paytren

sorbansantri.com – PT Paytren Aset Manajemen (PAM), milik Ustaz Yusuf Mansur, yang pernah populer di Indonesia dan bahkan menjadi sponsor klub sepak bola Polandia, Lechia Gdansk, kini menghadapi kurang mengenakkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan ini pada 8 Mei 2024, setelah menemukan berbagai pelanggaran peraturan di bidang pasar modal.

Pada tahun 2018, Paytren sempat membuat gebrakan besar dengan membeli 10% saham Lechia Gdansk senilai 2,5 juta euro atau sekitar 41,2 miliar rupiah. Pada saat itu, pemain asal Indonesia, Egy Maulana Vikri, juga bergabung dengan klub tersebut. Namun, berita terbaru ini mengguncang pasar modal Indonesia.

OJK menyebutkan beberapa alasan utama pencabutan izin Paytren, antara lain:

  1. Kantor tidak ditemukan: Paytren tidak memiliki kantor operasional yang .
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi.
  3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu yang diberikan oleh OJK.
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.
  5. Tidak memiliki komisaris independen.
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Baca Juga  Ayo Sekolah Di Lembaga Pendidikan NU

Pencabutan izin ini merupakan keras bagi perusahaan manajer investasi untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi investor untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk investasi dan melakukan pengecekan terhadap perusahaan atau manajer investasi yang akan dijadikan mitra.

OJK sebagai regulator memiliki untuk menjaga stabilitas pasar modal dan melindungi para investor. Dengan tindakan tegas ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan manajer investasi.

Ustaz Yusuf Mansur memberikan tanggapan atas pencabutan izin ini. Ia mengungkapkan bahwa telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan bisnis Paytren dengan menjual aset sebelum dicabut oleh OJK. Ia berharap upayanya ini akan mendapatkan pahala.

“Terima kasih kepada masyarakat. (dari) 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah, teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak, maafkan saya,” kata Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Selasa 14 Mei 2024.

Baca Juga  RAWI UNIVESITAS IMAM SYAFI’I HADRAMAUT, YAMAN ADAKAN IJTIMA’ NASIONAL

Meski demikian, masih ada beberapa hal yang membingungkan terkait dengan kasus ini, seperti keberadaan uang investasi yang masih terhutang kepada masyarakat. Ustaz Yusuf Mansur menyatakan bahwa tidak ada uang tersebut, dan meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada OJK.

“Dan yang tidak kalah penting, gak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Gak ada, bisa ditanyakan ke OJK,” klaimnya.

Ustaz Yusuf Mansur juga mengucapkan terima kasih kepada OJK selaku regulator dan berharap agar OJK tetap memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk belajar dari kejadian ini.

Kita berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait agar dapat membangun pasar modal yang lebih dan profesional. Semua perusahaan dan pelaku bisnis diharapkan mematuhi aturan dan menjalankan praktik bisnis yang transparan demi kepercayaan investor dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (AI )

YouTube player
Sorban Santri TV
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan