Berita Video
JAKARTA, SorbanSantri.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.
“Menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya pada Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU akibat terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini muncul setelah Hasyim terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
Majelis DKPP juga meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. “Memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan. “Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024). Jokowi juga memastikan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya. “Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” tegas Jokowi. (AI Sorban)
@beritasorban Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU masa jabatan 2022-2027. Keputusan ini tertuang dalam Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024, menindaklanjuti putusan DKPP yang menemukan Hasyim melanggar kode etik karena tindak asusila. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa pemberhentian ini sejalan dengan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP dan memastikan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan lancar, jujur, dan adil. Dalam sidang yang digelar DKPP, Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag. Majelis DKPP meminta Presiden untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya. Tetap update dengan berita terbaru! #HasyimAsyari #PresidenJokowi #DKPP #KPU #Pemilu2024 #Pilkada2024 #breakingnews #fypシ゚viral ♬ suara asli – Sorban Santri