fbpx
Menu
Suara Santri Suara Hati

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Simak Info Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Baru

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM
Kartu BPJS Kesehatan

.com – Berikut update informasi tentang besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru setelah kelas 1, 2, 3 dihapus.

Presiden Joko Widodo telah secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menjadi pengganti sistem kelas yang diberlakukan BPJS Kesehatan sebelumnya.

Penerapan peraturan ini sudah mulai berlaku pada 8 Mei 2024. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan kebijakan ini paling lambat 30 Juni 2025. Meskipun demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru belum tercantum dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Besaran iuran baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang.

Baca Juga  Kecanduan Game Online: Kakak Beradik di Jember Terjebak dalam Labirin Gangguan Jiwa

“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (13/5).

Untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu sesuai dengan kelas yang dipilih. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan per Mei 2024:

  1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (iuran sebenarnya Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000)
  1. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Iuran: Rp 42.000 per bulan (dibayarkan oleh pemerintah)
  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • pemerintahan (PNS, , , pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai ): 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta
  • BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta
  • Keluarga tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, , mertua): 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah
  1. Veteran
  • Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta , duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Baca Juga  UMAT MUSLIM INDONESIA JANGAN MAU DIPROVOKASI

Tetap ikuti perkembangan informasi terbaru terkait besaran iuran BPJS Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya. ( Sorban)

  • Bagikan
Situs ini melarang klik kanan
Maaf, situs ini mematikan pilihan