fbpx
Menu
Suara Santri Suara Hati

Hukum Tangan Mayit Disedekapkan Atau Dibiarkan Lurus

Sorban Santri - Tak Berkategori
  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

cyberaswaja.online- Disedekapkan Atau Dibiarkan Lurus?

Dalam Syafi'i keduanya sama-sama diperbolehkan. Syekh Khotib Asy-Syirbini berkata:

ﻭَﻫَﻞْ ﺗُﺠْﻌَﻞُ ﻳَﺪَاﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﺻَﺪْﺭِﻩِ اﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﺃَﻭْ ﻳُﺮْﺳَﻼَﻥِ ﻓِﻲ ﺟَﻨْﺒِﻪِ؟ ﻻَ ﻧَﻘْﻞَ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ، ﻓَﻜُﻞٌّ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﺣَﺴَﻦٌ ﻣﺤﺼﻞ ﻟِﻠْﻐَﺮَﺽِ

Apakah kedua tangannya mayit diletakkan di atas dadanya -tangan kanan di atas tangan kirinya- atau dilepaskan keduanya di sisi tubuhnya? Tidak ada dalil khusus dalam ini. Dua-duanya bagus, sudah sesuai (Mughni Al-Muhtaj 2/18)

Perhatikan yang obyektif dari ulama terdahulu kita, tidak ada yang disalahkan. Bandingkan dengan gambar di bawah ini (dari ) yang mengatakan bahwa tangan mayit sedekap tidak ada dalilnya. Padahal kedua tangan mayit dilepas pun juga tidak ada dalil secara khusus

Baca Juga  PEMBAGIAN SEMBAKO OLEH RANTING NU PENYABANGAN BERSAMA RANTING ANSOR & FATAYAT NU PENYABANGAN BALI

Dalam hal ini kita tetap mengikuti ulama dan kyai kita sejak dulu, yakni tangan disedekapkan di dadanya. Dalam madzhab Hambali dijelaskan:

ﻗَﺎﻝَ اﺑْﻦُ ﻋَﻘِﻴﻞٍ: ﻻَ ﻳﻨﺒﻐﻲ اﻟْﺨُﺮُﻭﺝُ ﻣِﻦْ ﻋَﺎﺩَاﺕِ اﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣُﺮَاﻋَﺎﺓً ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺄْﻟِﻴﻔًﺎ ﻟِﻘُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ، ﺇﻻَّ ﻓِﻲ اﻟْﺤَﺮَاﻡِ

Ibnu Aqil berkata: “Tidak dianjurkan meninggalkan kebiasaan -untuk menjaga hubungan baik dengan mereka dan menentramkan mereka- kecuali dalam perbuatan yang haram” (Mathalib Uli an-Nuha 1/351)

Belum kita jumpai dalil yang mengharamkan meletakkan tangan dengan cara sedekap di atas dada jenazah. Jadi tetap boleh diamalkan.

(Direktur Aswaja Center NU Jatim)

  • Bagikan
Situs ini melarang klik kanan
Maaf, situs ini mematikan pilihan