HUKUM BUAH / BIJI PALA
Pertanyaan :
Gus, beberapa waktu yang lalu kami dikagetkan dengan keterangan beberapa ustadz yang mengatakan haramnya mengonsumsi buah dan biji Pala yang umumnya dijadikan bumbu dalam masakan sop, gulai, dan lain sebagainya. Katanya, keduanya memabukkan. Benarkah PALA itu HARAM?
[bunda² majelis youtube]
Jawaban :
Kebanyakan ahli fikih seperti Ibnu Hajar al-Haitami, Ibnu al-‘Imad, Ibnu Daqiq al-‘Id, dan para ahli fikih yang lain dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa hukum mengonsumsi biji pala adalah haram. Sebab, ia berefek narkotik seperti opium dan bahan-bahan lain sejenis. Zat yang ditengarai membawa efek narkotik adalah myristicin. Menurut penelitian, jika seseorang diberi myristicin sebanyak 400 mg atau setara dengan 1,5 biji pala, ia akan mulai berhalusinasi dan merasakan efek narkotik. Jika sudah berefek demikian, tidak ada yang meragukan keharamannya.
Adapun jika biji pala digunakan sebagai bumbu penyedap bukan dikonsumsi langsung, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili berkata, “Tidak terlarang menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada makanan, kue, dan sejenisnya. Namun, menjadi terlarang (haram) bila banyak jumlahnya.”
Untuk daging buah pala yang umumnya dibuat manisan, kandungan myristicin-nya lebih sedikit lagi. Untuk mendapatkan 400 mg myristicin seseorang harus mengonsumsi 2 hingga 6 kg manisan buah pala. Kiranya, tidak ada yang sanggup memakannya dalam satu waktu. Sebelum terkena efek narkotik, seseorang akan kekenyangan terlebih dahulu.
Perlu dicatat bahwa myristicin juga ditemukan pada sayur-sayuran dan bumbu dapur seperti wortel, seledri, adas, dan ketumbar. Namun, karena kadarnya yang sedikit, tidak ada ulama yang mengharamkannya. Bisa dimengerti kan para bundaku..😊
Untuk lebih gamblangnya begini bunda:
Para ulama merumuskan Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan:
الأصل في الأشياء الاباحة الا ما دلّ الدليل على تحريمه
“Al-ashlu fi al-asy-ya’i al-ibaahah, illaa maa dalla daliilu ‘alaa tahriimihi” (Segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah atau boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
Kalau ada dalil nash yang shahih (valid) dan sharih (tegas) dari Allah sebagai Asy-Syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri), juga adanya penjelasan dari Rasulullah Saw. dalam haditsnya, barulah hukumnya bisa berubah menjadi terlarang, makruh, atau bahkan haram.
Dari sini, maka dapat dipahami, makanan yang haram itu hanya sedikit, sebagaimana yang disebutkan secara spesifik di Al-Quran dan Al-Hadits. Sedangkan selebihnya, yang halal itu sangat banyak, termasuk buah pala. Selanjutnya, secara nash syariah, hukum tentang larangan memakan buah pala ini tidak ada di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits.
Lebih lanjut lagi, semua makanan dan minuman yang halal apabila dikonsumsi secara berlebihan lalu bisa memabukkan, atau dengan menyalah-gunakannya lalu menimbulkan bahaya, maka tindakan berlebihan atau penyalahgunaan itulah yang membuatnya menjadi haram.
Begitu juga dalam hal buah pala. Apabila seseorang mengonsumsinya secara berlebihan, sehingga menimbulkan bahaya seperti menjadi mabuk, maka keharamannya itu berlaku karena tindakan berlebihan sehingga menyebabkan mabuk itu saja. Atau kalau ada yang menyalahgunakan penggunaannya, maka tindakan penyalahgunaan buah pala itu yang terlarang.
Tapi selama ini, agaknya saya belum pernah mendengar orang di Indonesia yang mengonsumsi buah pala atau manisan pala secara wajar, lalu menjadi mabuk. Jadi, sejatinya buah pala secara umum tidak memabukkan, dan dengan demikian tidak haram.
Kalaupun ada yang mengonsumsinya lalu menjadi mabuk, maka itu bersifat kasuistik, secara individual mungkin karena alergi atau sebab yang lainnya. Dalam hal ini, ada Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan :
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
“Al-Hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi wujuudan wa ‘adaman”. Artinya, “Hukum itu berkisar pada ‘illatnya, ada atau tiadanya”.
Artinya, apabila ‘illat-nya memabukkan atau membahayakan diri seseorang yang mengonsumsinya, hal itu menjadi haram bagi dirinya. Sebaliknya, kalau tidak memabukkan atau tidak membahayakan bagi orang lain, hal itu menjadi tidak haram atau diperbolehkan bagi dirinya.
Sebagai contoh perbandingan atau analogi lagi, buah durian itu sejatinya halal. Kami belum mendapat info yang shahih bahwa ada ulama yang mengharamkan durian karena bisa membuat orang menjadi mabuk.
Kalaupun ada yang mengonsumsinya lalu mabuk, maka itu bersifat kasuistis, mungkin karena alergi, mengidap penyakit yang membuatnya pantang mengonsumsi durian, atau sebab yang lainnya. Maka terlarangnya mengonsumsi durian itu hanya berlaku khusus bagi orang tersebut, dan tidak berlaku secara umum. Jelas kan?
Terakhir, agar lebih mantab lagi :
Sebagian Madzhab Hanafi dan Syafi’i ada yang mengatakan boleh asalkan sedikit. Pala dalam campuran bumbu tergolong sedikit dan tidak sampai memabukkan atau membahayakan. Berikut pendapat para ulama:
ﻭﻧﻘﻞ ﺃﻥ ﺟﻮﺯﺓ اﻟﻄﻴﺐ ﺗﺤﺮﻡ ﻟﻜﻦ ﺩﻭﻥ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﺤﺸﻴﺸﺔ … ﺃﻣﺎ اﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻣﻦ ﻛﻞ ﻣﺴﻜﺮ ﻣﺎ ﻋﺪا اﻟﺨﻤﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﺘﻌﺎﻃﻴﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻨﺪ اﻹﻣﺎﻡ
“Disebutkan bahwa pala hukumnya haram. Namun keharamannya dibawah keharaman ganja. Mengambil sedikit dari pala dan hal yang memabukkan, selain khamr (minuman keras) dan lainnya, maka menggunakannya tidak haram menurut Imam (Hanafi)” (Hasy Thahthawi 1/665)
Dari madzhab Syafi’i ada seorang Imam yang diberi julukan Syafi’i Shaghir (Syafi’i Junior) dan beliau menjawab dengan fatwanya:
(ﺳﺌﻞ) ﻋﻦ ﺃﻛﻞ ﺟﻮﺯ اﻟﻄﻴﺐ ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻭ ﻻ؟ (ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﻧﻌﻢ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻠﻴﻼ، ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﺜﻴﺮا.
Ar-Ramli ditanya tentang memakan pala boleh atau tidak? Beliau menjawab: “Ya, boleh bila sedikit. Dan haram jika sampai banyak” (Fatawa Ar-Ramli 4/71)
Kesimpulan, halal atau haramnya buah / biji pala itu dikembalikan kepada diri masing² pengguna / konsumen. Jika mengkonsumsi / penggunaanya tidak berbahaya ya monggo saja.. Tapi jika terjadi bahaya ya jangan dong..
Sama halnya dengan poligami, kalau maslahat ya silahkan, tapi jika tambah runyam ya jangan. Hallaahhh… Hihii..
Sudah ya bund, semoga bisa difahami & bermanfaat. Wallohu a’lam.
(Bagus Muhammad Miftahul Mujib)