fbpx
Menu
Suara Santri Suara Hati

Apa sih Ijma’- Qiyas….???

Sorban Santri - Tak Berkategori
  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

PAC GP Ansor Pacet- Syafi'i menyebut ijma' dan qiyas sebagai landasan hukumBerdasarkan :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِى
Maka landasan di dalam itu hanya dua, yaitu al-Qur'an dan Hadits. Mengapa di dalam kitab-kitab madzhab Syafi'i ada dua masukan sebagai landasan hukum, ijma' dan qiyas?Kalau menurut dari pendirian golongan syi'ah, memang ijma' dan qiyas itu tidak dapat digunakan sebagai landasan Hukum. Akan tetapi bagi madzhab Syafi'i dan juga madzhab mu'tabar yang lain, menggunakan ijma' dan qiyas sebagai landasan hukum itu, tidak menyimpang dari Al-Qur'an dan Hadits, sebab Al-Qur'an dan Hadits sendiri juga memerintahkan supaya kita menggunakan Ijma' dan Qiyas.

Kami persilahkan baca Al-Qur'an 115 di dalam An-Nisa':وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ اْلهَدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ اْلمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيْرًا. Barang siapa menentang sesudah terang petunjuk baginya dan menuruti selain jalannya ornag-orang mu'min, maka Allah membiarkan akan dia bersama apa yang dia sukai, dan Allah akan memasukkan dia di dalam neraka jahannam, sejelek-jelek tempat kembali.Hadits Shohihain:لاَتَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَتِى ظَاهِرِيْنَ عَلىَ اْلحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ خِلاَفُ مَنْ خَالَفَهُمْ. Tidak henti-hentinya segolongan dari umatku, selalu terang-terangan bersama-sama membela hak (kebenaran), tidak mempengaruhi mereka tentangan orang-orang yang menentang kepadanya.

Kami persilahkan baca ayat surat Al-Hasyr:فَاعْتَبِرُوْا يَا اُولِى اْلأَبْصَارِMaka ambil contohlah engkau, hai orang-orang yang mempunyai pengertian.Surat Amirul Mu'minin Umar bin Khottob yang ditujukan kepada Abi Musa Al-Asy'ari:َالْفَهْمَ اَلْفَهْمَ فِيْمَا اَدَّى إِلَيْكَ مِمَّا لَيْسَ فِى قُرْآنٍ وَلاَ فِى سُنَّةٍ، ثُمَّ قِسِ اْلأُمُوْرَ عِنْدَ ذَلِكَ Pahamilah! Pahamilah! Di dalam apa yang datang kepadamu, daripada yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan sunah Rasul, kemudian kiaskanlah perkara-perkara itu ketika perkara-perkara itu tidak ada di dalam Al-Qur'an dan Hadits.(mjbr)

  • Bagikan
Situs ini melarang klik kanan
Maaf, situs ini mematikan pilihan