Semarang, sorbansantri.com – Enam calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah dari hasil Pemilu 2024 mengajukan pengunduran diri. PDIP Jawa Tengah telah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengenai penggantian keenam caleg terpilih tersebut.
“Surat dari DPD PDIP Jawa Tengah tentang pengunduran diri enam caleg terpilih sudah kami terima,” ujar Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, di Semarang. Handi menjelaskan bahwa KPU akan memproses dan melakukan klarifikasi terhadap surat permohonan tersebut.
Namun, Handi belum bersedia mengungkap enam nama caleg terpilih PDIP yang mengundurkan diri tersebut. “Maksimal 14 hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan dilakukan pergantian,” tambahnya.
Handi juga menyebutkan bahwa peraturan memungkinkan partai politik melakukan penggantian calon legislator terpilih dengan beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, misalnya terbukti melakukan pidana pemilu. “Terhadap perubahan calon terpilih, akan diterbitkan keputusan KPU lagi,” ujarnya.
Selain pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP, Handi juga menyampaikan bahwa terdapat pertanyaan dari pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah tentang mekanisme penggantian legislator terpilih yang ternyata sudah meninggal dunia. “Partai yang mengusung bisa mengajukan penggantian dengan melengkapi bukti akta kematian. KPU akan melakukan klarifikasi hal tersebut ke partai,” katanya.
KPU Jawa Tengah menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno yang digelar di Semarang, Selasa. Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kesepuluh partai tersebut adalah:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 20 kursi
- Partai Gerindra memperoleh 17 kursi
- PDIP memperoleh 33 kursi
- Partai Golkar memperoleh 17 kursi
- Partai Nasdem memperoleh 3 kursi
- PKS memperoleh 11 kursi
- Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 4 kursi
- Partai Demokrat memperoleh 7 kursi
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh 2 kursi
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 6 kursi.
Dengan adanya pengunduran diri enam caleg terpilih dari PDIP, KPU Jawa Tengah akan segera melakukan proses pergantian untuk memastikan kelancaran fungsi DPRD Jawa Tengah. (AI Sorban)