fbpx

[HOAX] “Sandiwara Dagelan koplax, di perskusi sendiri,di viralkan sendiri,di laporkan sendiri, minta maaf dan memaafkan sendiri”

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

NU-Bukan sandiwara. HA (30), pelaku persekusi sudah ditetapkan jadi dan pelaku mengaku khilaf melakukan persekusi karena dalam keadaan emosi akibat senggolan dengan korban. Dia menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama NU, Banser dan GM Ansor. Dia menegaskan bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadinya, bukan atas organisasi atau kelompok apa pun.

Selengkapnya di bagian dan REFERENSI

Kategori : Konten yang Menyesatkan

Beredar video yang diunggah oleh akun Ibnu Waqas (fb.com/ibnu.waqas.9) yang diberi narasi :

“Sandiwara Dagelan koplax, di perskusi sendiri,di viralkan sendiri,di laporkan sendiri, minta maaf dan memaafkan sendiri? Sakit kali yang beginian ya?”

Sumber : https://perma.cc/8FTM-GQ5T (Arsip) – Sudah dibagikan 800 kali saat tangkapan layar diambil.

Baca Juga  "Ansor-Banser Kecamatan Mojosari Gelar Tasyakuran Usai Terima Bantuan Mobil Operasional"

=============================================

PENJELASAN

Unggahan tersebut tidak benar karena penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah menangkap dan menetapkan HA (30) sebagai tersangka pelaku persekusi itu.

Pelaku mengaku khilaf melakukan persekusi karena dalam keadaan emosi akibat senggolan dengan korban.

Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama NU, Banser dan GM Ansor. Dia menegaskan bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadinya, bukan atas nama organisasi atau kelompok apa pun.

Pria berinisial HA itu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah padepokan di Depok, Jawa Barat.

Polisi menyita ponsel pintar dan beberapa benda milik HA sebagai barang . Menurut polisi, berdasarkan keterangan pelaku, HA mempersekusi karena kesal setelah bersenggolan dengan kedua anggota Banser itu ketika berkendara di jalan, namun korban tidak berhenti untuk meminta maaf.

Baca Juga  IKRAR WAKAF NADIR MWC NU JETIS oleh PPAIW JETIS, BWI MOJOKERTO

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, dalam jumpa persnya di Polres menjabarkan kronologi persekusi yang dilakukan HA terhadap dua anggota Banser. Bastoni mengatakan, peristiwa itu terjadi pada (10/12) pukul 15.00 WIB, di Lebak Bulus, Jalan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Pada (13/12), pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka persekusi. Tersangka ditahan selama 20 hari dan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Meski pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, polisi mengatakan proses akan tetap berjalan.

Polisi menjerat HA dengan pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

REFERENSI
https://www.antaranews.com/berita/1213668/video-permintaan-maaf-pelaku-persekusi-banser-nu-hanya-sandiwara
https://news.detik.com/berita/d-4821009/pengakuan-tersangka-persekusi-anggota-banser-emosi-gegara-senggolan
https://www.vivanews.com/tvone/24420-video-pelaku-persekusi-dua-anggota-banser-ditangkap?medium=autonext
https://www.suara.com/video/2019/12/11/184813/kronologi-persekusi-terhadap-dua-anggota-banser-dibuntuti-hingga-direkam

SORBANSANTRI.COM
SORBANSANTRI.COM
SORBANSANTRI.COM
  • Bagikan

Pesan Bijak