BERITA VIDEO
Sorbansantri.com – Pengelolaan dana desa di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Kewenangan utama dalam pengelolaan dana desa berada di tangan pemerintah desa. Berikut adalah pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dana desa:
1. Pemerintah Desa
- Kepala Desa:
Sebagai penanggung jawab utama dalam penggunaan dana desa, kepala desa berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan dana desa. - Sekretaris Desa:
Bertugas membantu kepala desa dalam administrasi, termasuk menyusun laporan keuangan. - Kaur Keuangan Desa:
Bertugas mengelola pembukuan dana desa dan memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD berperan sebagai lembaga pengawas dan pemberi masukan. Mereka memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan aspirasi masyarakat desa dan peraturan yang berlaku.
3. Masyarakat Desa
Masyarakat desa memiliki hak untuk dilibatkan dalam:
- Musyawarah Desa: Membahas rencana penggunaan dana desa (APBDes).
- Pengawasan: Melaporkan jika terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa.
4. Pemerintah Supradesa
- Kecamatan: Membantu pengawasan dan pembinaan teknis.
- Pemerintah Kabupaten/Kota: Memantau dan mengevaluasi pengelolaan dana desa serta memberikan bimbingan teknis.
Proses Pengelolaan Dana Desa
- Perencanaan: Melalui musyawarah desa (Musdes) untuk menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan APBDes.
- Pelaksanaan: Dikelola oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat.
- Pengawasan: Dilakukan oleh BPD, masyarakat, dan pemerintah supradesa.
- Pelaporan: Pemerintah desa wajib membuat laporan penggunaan dana desa untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Prinsip Pengelolaan
Dana desa harus digunakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa.
Jika terjadi penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang, seperti inspektorat daerah atau aparat penegak hukum.
@beritasorban Dana desa adalah peluang emas bagi pembangunan di tingkat lokal, tapi juga menjadi tantangan besar jika dikelola tanpa transparansi. Faktanya, masih ada kasus penyimpangan dan proyek fiktif di beberapa desa yang merugikan masyarakat. Namun, kita juga melihat harapan. Banyak desa telah berhasil menggunakan dana ini untuk membangun infrastruktur, memberdayakan ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Rahasianya? Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat. Ingat, dana desa adalah hak kita bersama! Mari awasi pengelolaannya dan pastikan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan biarkan segelintir pihak menyalahgunakan kesempatan ini. Desa yang kuat adalah fondasi masa depan Indonesia! #DANADESA #alokasidanadesa #f ♬ suara asli – Sorban Santri