Dana Desa dan Harapan Baru: Transparansi atau Transaksi?

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

BERITA VIDEO

.com – Pengelolaan dana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Kewenangan utama dalam pengelolaan dana desa berada di tangan desa. Berikut adalah pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dana desa:

1. Pemerintah Desa

  • Kepala Desa:
    Sebagai penanggung jawab utama dalam penggunaan dana desa, kepala desa berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan dana desa.
  • Sekretaris Desa:
    Bertugas membantu kepala desa dalam administrasi, termasuk menyusun laporan keuangan.
  • Kaur Keuangan Desa:
    Bertugas mengelola pembukuan dana desa dan memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan.

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD berperan sebagai pengawas dan pemberi masukan. Mereka memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan desa dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  NAPAK TILAS HARI PAHLAWAN ANSOR BANSER PC KOTA TEGAL

3. Desa

Masyarakat desa memiliki hak untuk dilibatkan dalam:

  • Musyawarah Desa: Membahas rencana penggunaan dana desa (APBDes).
  • Pengawasan: Melaporkan jika terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa.

4. Pemerintah Supradesa

  • Kecamatan: Membantu pengawasan dan pembinaan teknis.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota: Memantau dan mengevaluasi pengelolaan dana desa serta memberikan bimbingan teknis.

Proses Pengelolaan Dana Desa

  1. Perencanaan: Melalui musyawarah desa (Musdes) untuk menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan APBDes.
  2. Pelaksanaan: Dikelola oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat.
  3. Pengawasan: Dilakukan oleh BPD, masyarakat, dan pemerintah supradesa.
  4. Pelaporan: Pemerintah desa wajib membuat laporan penggunaan dana desa untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Prinsip Pengelolaan

Dana desa harus digunakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa.

Jika terjadi penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang, seperti inspektorat daerah atau aparat penegak .

@beritasorban Dana desa adalah peluang emas bagi pembangunan di tingkat lokal, tapi juga menjadi tantangan besar jika dikelola tanpa transparansi. Faktanya, masih ada penyimpangan dan proyek fiktif di beberapa desa yang merugikan masyarakat. Namun, kita juga melihat harapan. Banyak desa telah berhasil menggunakan dana ini untuk membangun , memberdayakan ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Rahasianya? Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat. Ingat, dana desa adalah hak kita bersama! Mari awasi pengelolaannya dan pastikan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan biarkan segelintir pihak menyalahgunakan kesempatan ini. Desa yang kuat adalah fondasi Indonesia! #DANADESA #alokasidanadesa #f ♬ suara asli – Sorban Santri
  • Bagikan

Pesan Bijak