Pengadilan Tolak Gugatan Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Usai Dipecat PKB

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

Sengketa perdata yang melibatkan anggota Achmad Ghufron Sirodj terhadap PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akhirnya berakhir. Pengadilan Jakarta Pusat gugatan senilai Rp507 miliar yang diajukan Ghufron terhadap Cak Imin.

“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim, maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus,” ujar kuasa hukum DPP PKB, Dr. Anwar Rachman, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Ghufron, yang juga merupakan Sekretaris Pribadi , menggugat Cak Imin dengan tuduhan kesewenang-wenangan dalam pemecatan dirinya dari PKB. Namun, Majelis Hakim menilai bahwa perkara tersebut adalah internal politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 (1) Undang-Undang Partai Politik. Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal,” jelas Anwar.

Latar Belakang Pemecatan

Achmad Ghufron Sirodj diketahui dipecat dari PKB melalui Surat Keputusan (SK) DPP PKB No: 33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Pemecatan ini dilakukan karena Ghufron dianggap melanggar AD/ART serta peraturan PKB terkait disiplin partai.

Ghufron sempat melayangkan gugatan di dengan nomor perkara No: 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. Namun, pengadilan menyatakan prosedur hukum tidak terpenuhi karena ia tidak mengajukan kasus ini terlebih dahulu ke Mahkamah Partai.

“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke pengadilan tanpa melalui Mahkamah Partai, maka prosedur sudah dilanggar dan gugatan pun ditolak,” pungkas Anwar.

Putusan ini sekaligus menutup sengketa yang melibatkan kader PKB tersebut, menegaskan bahwa urusan internal partai harus diselesaikan sesuai mekanisme yang telah diatur. (AI Sorban)

@beritasorban Sidang gugatan Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR RI sekaligus mantan kader PKB, terhadap Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, resmi berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan senilai Rp507 miliar yang diajukan Ghufron. Kuasa hukum PKB menyebut, gugatan tersebut ditolak karena menyangkut urusan internal partai yang harus diselesaikan sesuai mekanisme UU Partai Politik. Pemecatan Ghufron oleh PKB didasarkan pada pelanggaran AD/ART dan disiplin partai. Hakim juga menyatakan prosedur hukum Ghufron tidak terpenuhi karena ia tidak membawa kasus ini ke Mahkamah Partai terlebih dahulu. Dengan putusan ini, sengketa antara Ghufron dan Cak Imin dinyatakan selesai. Untuk info terbaru seputar politik, tetap pantau perkembangan hanya di sini. #PengadilanNegeri #AchmadGhufronSirodj #CakImin #SengketaPKB #PemecatanKader #UUPartaiPolitik #MahkamahPartai #ADARTPKB #PutusanPengadilan #InternalPartai #fypシ ♬ suara asli – Sorban Santri
  • Bagikan

Pesan Bijak