وفرائض الغسل ثلاثة أشياء النية وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشر
TERJEMAH :
Fardhu/rukun atau perkara yang mesti dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga), yaitu :
(1) Niat
(2) Menghilangkan najis yang terdapat pada badan (jika ada).
(3) Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.
PENJELASAN :
1. Seorang yang mandi junub mesti berniat.
2. Boleh niat mandi untuk menghilangkan hadats janabat, menghilangkan hadats besar atau niat-niat semacamnya.
3. Untuk wanita haidl dan wanita nifas, niatnya mandi untuk menghilangkan hadats haidl atau hadats nifas.
4. Niat dilakukan harus bersamaan dengan awal kefardhuan, yaitu awal bagian badan yang terbasuh, baik dari badan bagian atas atau bagian bawah.
5. Kalau berniat setelah membasuh bagian badan, maka wajib untuk mengulangi membasuh bagian dibasuh sebelum berniat tersebut.
6. Fardhu/rukun kedua adalah menghilangkan najis, jika terdapat di badannya.
7. Menghilangkan najis adalah pendapat yang dikuatkan (tarjih) oleh imam ar-Rafi’i.
8. Berdasarkan pendapat ini, maka satu basuhan tidak cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Mesti melakukan basuhan untuk menghilangkan najis dan kemudian basuhan untuk menghilangkan hadats.
9. Namun, al-Imam an-Nawawi mentarjih (menguatkan) bahwa satu basuhan sudah dianggap cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus.
9. Kedua pendapat sejatinya bisa dipertemukan, yaitu pendapat al-mam an-Nawawi ini adalah ketika najis yang berada di badan adalah najis hukmiyah (tidak ada materi najisnya). Sedangkan jika berupa najis ‘ainiyah (ada materi najisnya), maka wajib melakukan dua basuhan, yaitu untuk najis dan untuk hadats.
10. Rukun ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh bagian permukaan badan, yaitu kulit dan rambut.
11. Tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan selainnya, antara rambut yang tipis dan yang lebat. Semuanya wajib dibasuh hingga basah sampai kulit.
12. Rambut yang digelung, jika air tidak bisa masuk ke bagian dalamnya kecuali dengan diurai, maka wajib untuk diurai.
13. Yang dimaksud dengan kulit adalah kulit bagian luar.
14. Wajib membasuh bagian luar lubang pada badan, misalnya bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong dan celah-celah badan.
15. Bagi laki-laki yang belum disunat, wajib mengalirkan air ke bagian bawah “kulup” (kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan).
16. Bagi wanita, wajib mengalirkan air ke bagian farji/kemaluan yang nampak terlihat saat ia duduk untuk buang hajat.
17. Diantara bagian badan yang wajib dibasuh adalah “masrabah” (tempat keluarnya kotoran). Karena bagian itu nampak saat buang hajat sehingga dianggap termasuk dari bagian luar badan.
#NgajiFikih
#KajianFikihPemula
#MatnGhayahWatTaqrib
#LDNUBanjar
#AbuZeinFardany