fbpx
Menu
Suara Santri Suara Hati

PERKARA YANG MENYEBABKAN WAJIB MANDI | Matn al-Ghoyah Wa at-Taqrib

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

والذي يوجب الغسل ستة أشياء
ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت
وثلاثة يختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة.

:
Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam).
Tiga diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu :

  1. Senggama
  2. Keluar sperma
  3. Meninggal dunia atau mati
  4. Tiga lainnya khusus untuk perempuan, yaitu :

    Nifas
  5. Melahirkan (wiladah).

Penjelasan :

  1. Senggama dua kemaluan/kelamin.
  2. Yaitu memasukkan hasyafah/kepala penis atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya seseorang yang kelaminnya (laki-laki) ke dalam farj (kemaluan perempuan).
  3. Seseorang yang hidup yang kemaluannya dimasuki hasyafah juga menjadi junub. Tidak dengan orang yang meninggal/mati.
  4. Mayat yang sudah dimandikan, tidak perlu dimandikan lagi ketika dimasuki hasyafah.
  5. Seorang yang tidak jelas identitas kelaminnya, yaitu khuntsa musykil (pemilik dua kelamin), tidak baginya melakukan mandi sebab memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah.
  6. Penyebab wajib mandi nomer dua adalah keluar sperma, baik laki-laki ataupun perempuan.
  7. Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jima' atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak, dari jalur yang normal (kelamin) ataupun bukan dari kelamin seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana.
  8. Penyebab wajib mandi (wajib dimandikan) nomer tiga adalah meninggal dunia atau mati. Kecuali orang yang , maka tidak wajib mandi (dimandikan).
  9. Penyebab mandi khusus bagi wanita diantaranya haid.
  10. Maksud haid adalah darah normal yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang telah mencapai minimal sembilan tahun.
  11. Penyebab kedua khusus wanita adalah nifas.
  12. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
  13. Penyebab nomer tiga khusus wanita adalah melahirkan.
  14. Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti.
  15. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut tersahih.
Baca Juga  GESTREK Bersama Ansor - Banser Ngoro

#NgajiFikih
#KajianFikihPemula
#MatnGhayahWatTaqrib
#LDNUBanjar
#AbuZeinFardany

  • Bagikan
Situs ini melarang klik kanan
Maaf, situs ini mematikan pilihan