والذي يوجب الغسل ستة أشياء
ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت
وثلاثة يختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة.
Terjemah :
Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam).
Tiga diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu :
- Senggama
- Keluar sperma
- Meninggal dunia atau mati
- Tiga lainnya khusus untuk perempuan, yaitu :
Haid
Nifas - Melahirkan (wiladah).
- Senggama adalah pertemuan dua kemaluan/kelamin.
- Yaitu memasukkan hasyafah/kepala penis atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya seseorang yang jelas kelaminnya (laki-laki) ke dalam farj (kemaluan perempuan).
- Seseorang yang hidup yang kemaluannya dimasuki hasyafah juga menjadi junub. Tidak dengan orang yang meninggal/mati.
- Mayat yang sudah dimandikan, tidak perlu dimandikan lagi ketika dimasuki hasyafah.
- Seorang yang tidak jelas identitas kelaminnya, yaitu khuntsa musykil (pemilik dua jenis kelamin), tidak wajib baginya melakukan mandi sebab memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah.
- Penyebab wajib mandi nomer dua adalah keluar sperma, baik laki-laki ataupun perempuan.
- Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jima’ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak, dari jalur yang normal (kelamin) ataupun bukan dari kelamin seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana.
- Penyebab wajib mandi (wajib dimandikan) nomer tiga adalah meninggal dunia atau mati. Kecuali orang yang mati syahid, maka tidak wajib mandi (dimandikan).
- Penyebab mandi khusus bagi wanita diantaranya haid.
- Maksud haid adalah darah normal yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang telah mencapai usia minimal sembilan tahun.
- Penyebab kedua khusus wanita adalah nifas.
- Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
- Penyebab nomer tiga khusus wanita adalah melahirkan.
- Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti.
- Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut pendapat tersahih.
#NgajiFikih
#KajianFikihPemula
#MatnGhayahWatTaqrib
#LDNUBanjar
#AbuZeinFardany