sorbansantri.com – Dalam konteks hukum Islam, membuka aib suami kepada orang lain dianggap sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan. Namun, bagaimana jika hal tersebut terkait dengan proses perceraian? Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini, yang diambil dari laman resmi YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah sebab dari perceraian tersebut. Jika perceraian berkaitan dengan syariat yang mengharuskan pembukaan aib, sebaiknya hal tersebut ditangani dengan bijak.
“Memang kalau kaum wanita susah, karena pria bisa saja langsung menjatuhkan cerai, sementara wanita harus membicarakannya. Namun, yang perlu diingat adalah bahwa apa yang diungkapkan harus benar adanya dan hanya sebatas yang diperlukan untuk mencapai tujuan perceraian,” papar Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa jika ada hal yang memang perlu disampaikan, maka hal tersebut harus disampaikan. Namun, ia juga mengingatkan untuk menghindari tuduhan perzinahan terhadap suami atau istri.
“Tapi perlu diingat, mengatakan suami atau istri berzina sebaiknya dihindari. Gunakan kata-kata lain seperti ‘suami saya jarang menemui saya’ atau ‘saya jarang diajak berbicara’, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Buya Yahya juga memberikan contoh jika suami memang pezinah, istri tidak harus secara terang-terangan menyebutkan hal tersebut di pengadilan. “Gunakan alasan lain seperti ‘suami saya tidak berhubungan baik dengan saya dan sering menyakiti saya’,” jelas Buya Yahya.
Ia menekankan bahwa tidak semua hal harus diungkapkan secara detail, terutama terkait dengan tuduhan perzinahan. “Sebaiknya panggil suami atau istri ke pengadilan terlebih dahulu sebelum mengungkapkan hal-hal yang sensitif seperti itu,” lanjutnya.
Buya Yahya menyimpulkan bahwa membongkar aib terutama terkait dengan perzinahan adalah tindakan yang tidak baik dan sebaiknya dihindari dalam proses perceraian. (AI Sorban)