Sholat Tarawih Cepat dalam Perspektif Fiqih Imam Hanafi, Berkhusnudonlah!

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM
Fiqh Sholat menurut Imam Hanafi

— Setiap bulan Ramadan, sholat tarawih menjadi amalan yang dinantikan oleh . Namun, tak jarang ada keluhan tentang pelaksanaan sholat tarawih yang dilakukan dengan cepat. Dalam hal ini, penting memahami bahwa dalam fiqh Hanafi, ada kelonggaran dalam beberapa rukun dan kewajiban sholat yang membuat pelaksanaan tarawih cepat tetap sah.

Dalam pandangan fiqh Imam Hanafi, membaca Al-Qur’an dalam sholat tidak harus surat Al-Fatihah. Artinya, surat atau ayat lain bisa menggantikan Fatihah dalam sholat, sehingga mempercepat pelaksanaan sholat. Selain itu, makmum juga tidak diwajibkan membaca Al-Qur’an. Kewajiban membaca ayat-ayat suci dalam sholat hanya dibebankan kepada imam, sementara makmum cukup mengikuti gerakan imam.

Lebih lanjut, Imam Hanafi juga berpendapat bahwa i’tidal (berdiri setelah ruku’) dan duduk di antara dua sujud tidak diwajibkan untuk dilakukan dengan tuma’ninah (tenang dan diam sejenak). Oleh karena itu, gerakan sholat yang cepat tetap dianggap sah meskipun tidak ada jeda yang lama di antara rukun-rukun tersebut.

akhir, yang biasa dianggap bagian penting dalam sholat, menurut Imam Hanafi bukan merupakan rukun. Artinya, ketidaklengkapan dalam tahiyat pun tidak sholat. Pandangan ini menjadi dasar toleransi dalam pelaksanaan sholat tarawih yang cepat.

Oleh karena itu, ketika menemui pelaksanaan sholat tarawih yang cepat, sebaiknya kita berkhusnudon (berprasangka baik). Bisa jadi imam yang memimpin sholat mengikuti pandangan fiqh Imam Hanafi yang memiliki dasar kuat dalam Islam. Daripada sibuk mengkritik, mari fokus pada kekhusyukan dan keikhlasan kita.

Dengan memahami keragaman dalam fiqh, semoga kita semakin dalam menyikapi perbedaan dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah. Wallahu a’lam bishawab.

@beritasorban Kenapa sih ada sholat tarawih yang cepat banget? Jangan buru-buru mengkritik! Dalam fiqh Imam Hanafi, ada kelonggaran yang membuat pelaksanaan sholat seperti ini tetap sah. Bacaan Al-Fatihah nggak wajib di setiap rakaat, makmum pun nggak harus membaca Al-Qur’an—cukup imam saja. Gerakan seperti i’tidal dan duduk di antara dua sujud juga nggak mesti pakai tuma’ninah. Bahkan tahiyat akhir bukan bagian rukun sholat! Jadi, kalau tarawih terasa cepat, bisa jadi imamnya mengikuti pandangan . Yuk, kita berhusnudzon dan tetap jaga kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan ini! #TarawihCepat #FiqhHanafi #RamadanKareem #IbadahRamadan #SholatTarawih #Husnudzon #KajianIslam #fypシ゚ ♬ suara asli – Sorban Santri

Post Terkait

  • Bagikan

Pesan Bijak