Berita Video
Jakarta, SorbanSantri.com – Kasus salah tangkap kembali menyita perhatian publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan. Pegi Setiawan, yang sempat dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, menjadi trending di platform media sosial X dengan 9.371 ribu postingan.
Pada Senin (8/7/24), Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman, memutuskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terhadap Pegi Setiawan. Hal ini membuat penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sebelumnya, Polda Jabar bersikukuh bahwa Pegi Setiawan, yang dikenal dengan alias Perong, adalah tersangka utama dalam kasus tersebut. Namun, bukti yang tidak memadai membuat hakim memutuskan untuk mencabut status tersangka dan membebaskannya.
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menanggapi keputusan ini dengan menyatakan bahwa Pegi Setiawan harus mendapatkan kompensasi sebesar Rp100 miliar sebagai korban salah tangkap. Menurutnya, ganti rugi yang signifikan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pihak penyidik agar tidak sembarangan menangkap seseorang tanpa bukti kuat.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan pihaknya akan mengikuti putusan hakim dan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah-langkah selanjutnya. Meski belum ada keputusan final mengenai kompensasi, Nurhadi memastikan bahwa proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden salah tangkap yang mengundang kritik dan sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Indonesia. Pegi Setiawan kini menunggu keadilan lebih lanjut, termasuk potensi ganti rugi yang layak atas penderitaan yang dialaminya. (AI Sorban)
Sumber: Tribunnews.com, Tribun Jabar
@beritasorban Pegi Setiawan baru saja menjadi trending di X setelah dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terhadapnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum. Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menilai Pegi harus mendapatkan kompensasi sebesar Rp100 miliar sebagai korban salah tangkap untuk memberikan efek jera kepada pihak penyidik. Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan hakim dan berkoordinasi terkait langkah selanjutnya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar keadilan selalu ditegakkan. #SalahTangkap #KompensasiPolisi #PegiSetiawan #TrendingX #Keadilan #SorbanSantri #fyp #fypviral #breakingnews ♬ suara asli Sorban Santri