fbpx
Menu
Suara Santri Suara Hati

Polisi Ralat DPO Pembunuh Vina Cirebon, 2 Tersangka Fiktif

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

Berita Video

tiba-tiba meralat jumlah buronan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, yang terjadi delapan tahun lalu. Sebelumnya, polisi menyebut ada 11 tersangka dalam kasus ini, dengan delapan orang sudah diadili dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang ().

Namun, pada Minggu (26/5/2024), meralat informasi tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, yang baru saja ditangkap, adalah tersangka terakhir dalam kasus ini. Pegi memiliki peran dalam melempar korban Eky dan Vina dengan batu dan mengejar mereka hingga ke flyover.

Kombes Pol Surawan, Direktur Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa dari tiga buronan yang disebut sebelumnya, ternyata hanya satu yang benar-benar ada, yakni Pegi Setiawan. Dua buronan lainnya, Dani dan Andi, ternyata tidak ada alias fiktif.

“DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, PS (Pegi Setiawan). Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu,” kata Surawan, dikutip dari WartaKotalive.com.

Baca Juga  Mantabnya RTL (Rencana Tindak Lanjut) Ke-2 DTD (Diklat Terpadu Dasar) Di Kantor MWCNU TRAWAS oleh BANSER KABUPATEN MOJOKERTO

Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan oleh pernyataan yang berbeda-beda dalam proses pemeriksaan. Setelah penyidikan mendalam, terungkap bahwa dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani, tidak ada atau fiktif.

“Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11,” tegas Surawan.

Sebelumnya, delapan dari sebelas pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20). Satu pelaku lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan hanya menjalani 3,5 tahun setelah mendapat remisi.

Pegi Setiawan alias Perong (30) akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB di tanpa perlawanan, setelah masuk dalam daftar buronan selama delapan tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali viral.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Jules Abraham Abast menguraikan keterlibatan dan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Eky dan Vina hingga keduanya meregang nyawa, termasuk merudapaksa Vina dan membunuhnya dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.

Baca Juga  Narasi Salah Tangkap dan Kompensasi Polisi Disorot

“Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa melakukan hubungan tak senonoh dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Pegi terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Insiden ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik, dengan banyak yang mempertanyakan bagaimana dua tersangka fiktif bisa dimasukkan dalam daftar DPO selama ini. Meski begitu, penangkapan Pegi diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Untuk berita terbaru dan informasi lebih lanjut, tetaplah bersama sorbansantri.com.

@beritasorban Polisi meralat jumlah buronan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu. Sebelumnya, disebut ada tiga buronan, namun kini terungkap hanya satu yang benar, yakni Pegi Setiawan alias Perong #PembunuhanVinaCirebon #PoldaJabar #BuronanFiktif #KeadilanUntukVina #KasusPembunuhan # #Sorbansantri #fypシ゚viral ♬ suara asli – Sorban Santri
  • Bagikan
Situs ini melarang klik kanan
Maaf, situs ini mematikan pilihan