sorbansantri.com – Setelah proses yang panjang dan penuh ketegangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Keputusan ini datang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024.
Penetapan ini tidak hanya menandai kemenangan politik Prabowo-Gibran tetapi juga menjadi bukti kuat akan kestabilan demokrasi Indonesia. Meskipun ada beberapa pihak yang menyangsikan hasil pemilu, keabsahan proses ini telah dipastikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.