sorbansantri.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi sorotan publik setelah sejumlah warganet mengungkapkan pengalaman mereka ditagih bea masuk yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah atas barang kiriman dari luar negeri.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pembelian sepatu oleh Radhika Althaf seharga Rp10,3 juta yang kemudian dikenakan bea masuk sebesar Rp31,8 juta. Hal ini menimbulkan polemik terkait penegakan aturan bea masuk yang dinilai tidak proporsional.
Dalam keterangan resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah kasus yang viral di media sosial tersebut telah diselesaikan. Sri Mulyani menyoroti indikasi under invoicing oleh perusahaan jasa titipan (PJT) yang menyebabkan perbedaan harga yang diberitahukan dengan harga sebenarnya, sehingga petugas Bea dan Cukai melakukan koreksi dalam penghitungan bea masuk dan pajak.
Salah satu kasus yang menonjol adalah hibah 20 unit alat belajar untuk penyandang tunanetra yang ditagih bea masuk sebesar Rp361 juta. Menurut Sri Mulyani, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh pihak yang bersangkutan tanpa keterangan.
Mengenai kasus ini, Sri Mulyani memerintahkan Bea dan Cukai untuk bekerjasama dengan stakeholders terkait demi penyelesaian yang cepat, tepat, dan efektif serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pihak-pihak terkait seperti Radhika Althaf yang mengalami tagihan bea masuk yang tinggi dan Rizal Muhammad Zaid yang mengurus hibah alat belajar tunanetra dari Korea Selatan, masih menunggu kejelasan terkait penyelesaian kasus mereka. Mereka juga berharap adanya transparansi dan kejelasan dalam proses penanganan bea masuk oleh pihak Bea dan Cukai.(AI Sorban)