fbpx
Menu
Suara Santri Suara Hati

Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram, 61 Juta Pengguna Terancam

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

Berita Video

Jakarta, .com – (Kemenkominfo) mengeluarkan ancaman serius untuk memblokir pesan singkat Telegram dalam dua minggu ke depan jika tidak ada tanggapan dari pihak Telegram terkait pemberantasan judi . Pemanggilan ketiga akan segera dikirimkan oleh Kemenkominfo setelah dua pemanggilan sebelumnya diabaikan. Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa tindakan ini diambil karena Telegram tidak kooperatif dalam upaya tersebut.

Pada 5 Mei 2024, Kemenkominfo telah mengancam akan memberikan denda sebesar Rp500 juta per konten yang melanggar hingga penutupan platform Telegram. Menteri Komunikasi dan Informatika, , menegaskan kesiapannya untuk menutup Telegram jika tidak ada kerja sama dalam pemberantasan konten judi online. Sebaliknya, platform Google dinilai sangat kooperatif dan telah menjadwalkan dengan Kemenkominfo pada pekan depan untuk membahas penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam melacak konten .

Baca Juga  Cara Mudah Main Mobile Legends di PC: Pengalaman Gaming yang Lebih Seru!

Selain tindakan terhadap Telegram, Kemenkominfo juga menargetkan penyedia layanan (ISP) yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Pemerintah telah mengantongi nama-nama perusahaan dan pemilik ISP yang terlibat. Selama periode 17 Juli hingga 21 Mei 2024, Kemenkominfo berhasil menurunkan hampir 2 juta konten judi daring dan memblokir ribuan rekening e-wallet yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Jika ancaman terhadap Telegram benar-benar dilaksanakan, 61 juta pengguna di Indonesia mungkin akan mencari platform alternatif untuk kebutuhan komunikasi mereka. (AI Sorban)

@beritasorban Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir aplikasi pesan singkat Telegram dalam dua minggu jika tidak ada tanggapan terkait pemberantasan judi online. Telegram telah mengabaikan dua pemanggilan sebelumnya dari Kemenkominfo. Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa jika pemanggilan ketiga tidak dipatuhi, blokir akan dilakukan. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga menyatakan siap menutup Telegram jika tidak kooperatif. Sementara itu, Google dinilai sangat kooperatif dalam memberantas konten ilegal. Selain itu, Kemenkominfo juga menargetkan penyedia layanan internet yang terlibat dalam judi online. Selama periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan hampir 2 juta konten judi daring dan memblokir ribuan rekening e-wallet terkait. Jika Telegram diblokir, sekitar 61 juta pengguna di Indonesia mungkin akan mencari platform alternatif. #Kemenkominfo #BlokirTelegram #JudiOnline #KeamananDigital #PemberantasanJudi #PenggunaTelegram #fyp #fypdong #foryou ♬ suara asli – Sorban Santri
  • Bagikan
Situs ini melarang klik kanan
Maaf, situs ini mematikan pilihan