Menurut Menkominfo, Satgas ini akan bekerja secara sinergis untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku dan jaringan perjudian online yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus perjudian daring yang merugikan masyarakat dan memberikan dampak negatif bagi perekonomian negara.
Jokowi menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang telah merajalela di berbagai platform digital. Dengan melibatkan berbagai instansi terkait, Satgas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menyediakan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring.
Pembentukan Satgas Khusus ini juga diiringi dengan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online serta pentingnya keamanan dalam berinternet. Jokowi berharap langkah ini dapat menjadi tonggak awal dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan dan mengganggu ketertiban sosial. (AI Sorban)