SORBAN INFOKOM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebut situasi pandemi virus Corona (COVID-19) tak dapat dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan. MUI menegaskan puasa tidak bisa diganti dengan membayar fidiah apabila masih dalam kondisi sehat.
“Jadi tak bisa karena pendemi COVID-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidiah,” kata juru bicara Satgas COVID-19 MUI Cholil Nafis lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).
Cholil mengatakan, menjalankan puasa Ramadhan wajib hukumnya walaupun virus Corona sedang mewabah. Dia mengingatkan dampak positif puasa untuk tubuh.
“Pandemi COVID-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” ujar Cholil.
Cholil menegaskan MUI belum pernah menerima permintaan fatwa terkait pembayaran fidiah untuk menggantikan puasa selama wabah Corona. Dia menekankan bahwa MUI tidak akan mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.
“Sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fiiyah menggantikan kewajiban puasa Ramadhan karena mewabahnya pandemi COVID-19,” terang Cholil.
“Dan, seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya,” imbuhnya.
Dia menjelaskan penerbitan fatwa oleh MUI harus berdasarkan Al-Qur’an. Cholil menyebut penerbitan fatwa tidak bisa berdasarkan pesanan.
“Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil Al-Qur’an dan hadis. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam,” jelasnya.
puasa ramadhan 29 apa 30 hari ? karena nabi banyaknya 29
karena hitungan corona banyak simpang siur dan debat sendiri, gw jadi ragu kalo sistem penjadwalan puasa disini akurat. (SUMBER. DETIK)