CYBERASWAJA.ONLINE – Film Jejak Khilafah di Nusantara yang diluncurkan oleh Hizbut Tahrir di Indonesia (HTI) pada 1 Muharram nanti, barang lama yang dikemas ulang. Narasinya tidak jauh beda dengan 11 tahun silam, ketika HTI menyelenggarakan kampanye serentak di seluruh Indonesia tentang Jejak Syariah dan Khilafah di Indonesia dengan mengadakan diskusi publik dan pembagian booklet.
Maksud dan tujuan dari film tersebut, melancarkan serangan halus kepada eksistensi Indonesia dengan memanfaatkan emosi keislaman dan sejarah umat melalui momentum peringatan tahun baru hijriyah. Dengan harapan, timbul ketidakpercayaan publik terhadap legalitas Indonesia secara agama dan sejarah. Sambil mengalihkan perhatian dan kepercayaan umat kepada mereka yang sedang memperjuangkan khilafah tahririyah.
Modus mem-frame momen-momen hari besar keagamaan, modus lama yang diulang-ulang HTI. Modus ini kurang efektif, dilihat dari minimnya dukungan umat kepada mereka. Buktinya, tidak satu pun tokoh, pejabat, dan ormas Islam yang membela mereka ketika pemerintah mencabut badan hukum HTI. Umat membiarkan HTI berjuang sendiri, menjadi bulan-bulanan pemerintah karena kegiatan makar mereka.
Kegagalan HTI meraih dukungan umat melalui framing momen-momen hari besar keagamaan disebabkan oleh lemahnya frame yang mereka buat. HTI seringkali membuat isu yang tidak ada fakta dan realitasnya., sehingga tidak melekat di alam sadar masyarakat. Isu-isu yang dilontarkan HTI, bersifat imajinatif dan imitatif. Khayalan dan kepalsuan. Bertentangan dengan akal sehat dan sejarah. Tidak jarang, bertentangan dengan ide dan metode yang mereka yakini.
Tema Jejak Khilafah di Nusantara, masih sangat umum dan terlalu jauh kalau mau digiring untuk melegitimasi perjuangan HTI mendirikan khilafah tahririyah. Jejak adalah tanda atau bekas yang ditinggalkan oleh sesuatu yang pernah lewat. Jejak unta menunjukkan pernah ada unta yang lewat. Untanya sudah tidak ada di tempat. Jejak unta bukan unta itu sendiri. Antara jejak unta dengan unta dua hal yang berbeda.
Jejak khilafah yang dimaksud oleh HTI adalah tanda atau bekas hubungan diplomatik antara khilafah umayyah, abbasiyah dan utsmaniyah dengan kesultanan-kesultanan di Nusantara. Artinya kesultanan-kesultanan di Nusantara bukan khilafah itu sendiri dan bukan bagian dari khilafah. Proses berdirinya kesultanan-kesultanan di Nusantara berawal dari perpindahan agama raja hindu/budha ke Islam. Kesultanan-kesultanan di Nusantara bukan daerah taklukan (kharajiyah) dari ke-khilafah-an dan bukan bentukan dari ke-khilafah-an.
Dalam perspektif fiqih siyasah HTI, bentuk pemerintahan yang sah satu-satunya adalah khilafah. Suatu negara/pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala negara/pemerintahan yang bai’at oleh umat setelah dilakukan proses pemilihan secara bebas tanpa paksaan. Sedangkan para sultan di Nusantara, menjadi kepala negara/pemerintahan melalui sistem pewarisan dari orang tuanya. Sistem putra mahkota, yang menurut fiqih siyasah HTI, tidak sah.
Keberadaan lebih dari satu orang kepala negara/pemerintahan (sultan) di Nusantara bertentangan dengan prinsip negara khilafah yaitu satu khalifah yang wajib dibai’at untuk seluruh kaum muslimin. Oleh karena itu, menurut fiqih siyasah HTI, kesultanan-kesultanan di Nusantara semuanya tidak termasuk daulah Islamiyah, sistem pemerintahannya bukan sistem Islam, hukum-hukum diterapkan tidak bias dianggap sebagai hukum Islam.
Tapi, dari perspektif fiqih siyasah Syafi’iyah yang dianut oleh mayoritas ulama di Nusantara, kesultanan-kesultanan tersebut absah. Suatu negara boleh menggunakan sistem putra mahkota dan umat Islam absah memiliki lebih dari satu orang kepala negara/pemerintahan (khalifah/sultan) pada waktu bersamaan. Maknanya umat Islam boleh hidup, beribadah dan beramal di beberapa negara yang berbeda, dengan kepala negara/pemerintahan yang berbeda pula.
Mengangkat dua khalifah boleh jika di antara dua Khalifah jika jaraknya berjauhan dan terdapat pemisah alami (haajiz thabi’iy) seperti laut, atau ada musuh di antara keduanya, yang tidak mampu dikalahkan oleh salah satu dari keduanya. Ini pendapat Imam Haramain, Al-Ghazali, Abdul Qahir Al Baghdadi. (Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al Hukm fil Islam, hlm. 313; Jamal Ahmad Sayyid Jaad Al Marakbi, Al Khilafah Al Islamiyyah Bayna Nuzhum Al Hukm Al Mu’ashirah, hlm. 65-67).
Melihat kondisi geografis Nusantara yang terpisah-pisah, rasanya sulit menerapkan fiqih siyasah HTI. Untung HTI hadir di Indonesia pada abad ke-20. Seandainya HTI sudah ada di Nusantara pada abad 13 – 17, pasti kesultanan-kesultanan itu di-kufur-kufur-kan oleh syabab HTI dan para sultan-nya di-bully. (Oleh Ayik Heriansyah)