Berita Video
Sorbansantri.com – Seorang petugas pengisi mesin uang anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Batam ditangkap setelah menguras uang sebesar Rp1,1 miliar. Pria bernama Taufik Setiawan ini mencuri uang dari beberapa mesin ATM milik bank BUMN dan menggunakan hasil curiannya untuk berjudi online serta membeli kendaraan.
Perusahaan tempat Taufik bekerja mulai curiga setelah melakukan pengecekan laporan pengisian uang di enam mesin ATM yang dilakukan oleh pelaku pada Minggu, 9 Juni 2024. Dari laporan tersebut, ditemukan bahwa Taufik mengambil uang secara berkala, dengan jumlah berkisar antara Rp100 juta hingga Rp250 juta dari setiap mesin.
Menurut pengakuannya, Taufik melakukan aksinya seorang diri. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kejahatan ini tidak hanya merugikan bank tetapi juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal bank. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan keamanan dalam proses pengisian mesin ATM untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perusahaan dan lembaga keuangan diharapkan untuk memperketat prosedur dan sistem pengawasan guna memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Kasus Taufik Setiawan menjadi contoh tragis bagaimana kecanduan judi online dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan sadar akan bahaya kecanduan judi online, serta mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan masalah ini. (AI Sorban)
@beritasorban Kecanduan Judi Online, Petugas Pengisi Uang ATM Gasak Uang Rp1,1 Miliar! Seorang petugas pengisi mesin uang anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap karena menguras uang sebesar Rp1,1 miliar. Pria tersebut, bernama Taufik Setiawan, mencuri uang dari beberapa mesin ATM milik bank BUMN dan menggunakan hasil curiannya untuk berjudi online serta membeli kendaraan. Perusahaan tempat Taufik bekerja mulai curiga setelah melakukan pengecekan laporan pengisian uang di enam mesin ATM yang dilakukan oleh pelaku pada Minggu, 9 Juni 2024. Taufik mengambil uang dari mesin ATM tersebut secara berkala, dengan jumlah berkisar antara Rp100 juta hingga Rp250 juta dari setiap mesin. Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kejahatan ini mengungkap kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal bank, sekaligus menjadi pengingat pentingnya peningkatan keamanan dalam proses pengisian mesin ATM untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. #KecanduanJudiOnline #ATMHeist #KeamananBank #TaufikSetiawan #BatamNews #PengawasanInternal #PencurianATM #BankBUMN #fypシ゚viral #fyyyyyyyyyyyyyyyy ♬ suara asli – Sorban Santri