InfokomBanserNU- Hukum Shalat berjama’ah disyari’atkan/diturunkan di Madinah, pelaksanaan Shalat berjama’ah paling tidak dapat dilakukan sekurang-kurangnya oleh seorang imam dan seorang makmum.
Urutan Tingkatan keutamaan shalat berjama’ah ada 7:
- Shalat Jum’at
- Shalat Subuh hari Jum’at
- Shalat Subuh selain hari Jum’at
- Shalat Isya’
- Shalat Ashar
- Shalat Dhuhur
- Shalat Maghrib
Jama’ah Shalat dihukumi sunah muakkad (sangat ditekankan) pada shalat fardlu yang lima waktu dalam keadaan Ada’ (Tunai tidak Qodlo’) sebagaimana dikatakan dalam hadits muttafaq ‘alaih:
صلاة الجماعة افضل من صلاة الفذ بسبع و عشرين درجة
artinya: “Shalat jama’ah melebihi di atas shalat sendirian sejauh 27 derajat.”
Kelebihan seperti yang disebutkan oleh hadits ini, menunjukkan adanya hukum “sunah” saja (bukan wajib)
Walaupun demikian, Keterangan diatas akan menjadi berbeda apabila dengan disertai adanya tujuan syi’ar, terkait adanya tujuan ini, Imam An-Nawawy berkata: “yang lebih shahih, adalah bahwa berjama’ah shalat itu hukumnya Fardlu Kifayah bagi kaum laki-laki yang baligh, merdeka, serta bermukim, untuk shalat Ada’ (Tunai) saja, dan hukum Fardlu Kifayah ini dimaksudkan agar dapat menambah syi’ar islam ditempat mana saja shalat berjama’ah itu dilaksanakan, oleh karenanya bagi kaum laki-laki makruh meninggalkannya.”
Pelaksanaan shalat fardlu 5 waktu secara berjamaah dengan hukum Fardlu Kifayah ini berbeda dengan jama’ah Shalat Jum’at, berjama’ah dalam shalat jum’at hukumnya adalah Fardlu ‘Ain.
Berjama’ah shalat fardlu yang dikerjakan di Masjid bagi kaum laki-laki lebih utama dibandingkan di rumah.
Hal ini juga bersesuaian dengan hadist yang menerangkan keunggulan pelaksanaan shalat secara berjama’ah bagi laki-laki lebih utama dibandingkan shalat sendirian di rumahnya, Nabi Muhammad SAW. Bersabda:
صلاة الرجل مع الجماعة خير من الصلاة أربعين سنة في بيته منفردا
Artinya: “Shalatnya seorang laki-laki secara berjama’ah adalah lebih utama daripada shalatnya sendirian dirumahnya selama empat puluh tahun”
Adapun sedikit dari beberapa keutamaan shalat lima waktu yang dikerjakan secara berjama’ah seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut:
- Tidak akan ditimpa kemiskinan di dunia
- Allah ta’ala menghapus siksa kubur dari dirinya
- Akan diberi kitab catatan amalanya dari sebelah kanannya
- Akan melewati sirat (Titian diatas Neraka) laksana kilat yang menyambar
- Allah Ta’ala memasukkannya ke dalam syurga tanpa dihisab dan di azab.
Demikian sekelumit pembahasan mengenai Shalat Jama’ah, semoga artikel ini bisa menjadi tambahan bekal pengetahuan kajian seputar ubudiyah kita, seterusnya marilah bersama-sama perbaiki shalat kita, giatkan shalat berjama’ah, ramaikan masjid dan musholla kita, kelak disamping shalat fardlu akan terjaga, dengan Ridlo-Nya kita akan meraih keutamaan shalat berjama’ah, Amin ya robbal alamin.
#shalatberjama‘ah #keutamaanshalatberjama‘ah #keutamaanjama‘ah #jama‘ah #idaroh #imaroh #ri‘ayah #media #trending #ltmnu
Referensi:
Fathul Qorib Mujib
Fathul Muin
Durrotun Nasihin
(red.abitsani)