fbpx

DISKUSI PUBLIK NASIONAL, PUSKOHIS UIN R.M. SAID SURAKARTA KAJI DAN DUKUNG SE MENTERI NO. 5 TAHUN 2022

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

Pembicara kedua Syaikh Viror Ghufron AsSaifi, Ulama muda dari yang dihadirkan PUSKOHIS UIN Raden Mas Surakarta ini menjelaskan secara detail tentang Adzan dan Masjid ditinjau dari Fiqih Perbandingan Mazhab, Secara ringkasnya beliau menjelaskan bahwa  Adzan secara bahasa yaitu memberitahukan sedangkan secara istilah adzan yaitu yang dikhususkan untuk shalat lima . Adzan hukumnya yaitu ada yang mengatakan sunnah dan ada juga yang mengatakan fardhu kifayah, tapi ada juga yang mengatakan fardhu kifayah untuk shalat Jum’at dan Sunnah untuk selain shalat Jum’at. yang didapat ketika adzan antara lain untuk memberitahu masuknya shalat lima waktu, untuk mengajak shalat berjamaah di tempat shalat yang satu, untuk menampakan syiar Islam. Adapun Syarat seorang Muadzin adalah Islam, Tamyiz, Baligh, Berakal sehat, Laki-laki, Tahu kapan masuk waktu , Tidak cacat dalam kepribadiannya. Seorang wanita adzan tidak boleh terdengar oleh laki-laki yang bukan muhrimnya Maka hal itu akan menjadi haram hukumnya karena bisa menimbulkan fitnah, tetapi jika makmumnya perempuan boleh terdengar.

Terkait SE Menteri Agama, beliau berkomentar bahwa, “Disunnahkan untuk mengangkat adzan, dzikir dan bacaan Al-Qur’an agar syiar Itu tampak di daerah tersebut. Kemudian terkait Surat edaran No. 5 Tahun 2022 tersebut modelnya mengatur, artinya suatu kebijakan yang dibuat untuk melaraskan demi kemaslahatan dan tidak menyalahi aturan terutama aturan syariat Islam.” Pungkasnya.

Diskusi Publik Nasional ini mendapatkan dukungan penuh dari Rektor dan Para Wakil Rektor serta Dewan Penasehat PUSKOHIS.

  • Bagikan

Pesan Bijak