Pembicara kedua adalah Syaikh Viror Ghufron AsSaifi, Ulama muda dari Universitas Imam Syafii Yaman yang dihadirkan PUSKOHIS UIN Raden Mas Surakarta ini menjelaskan secara detail tentang Adzan dan Masjid ditinjau dari Fiqih Perbandingan Mazhab, Secara ringkasnya beliau menjelaskan bahwa Adzan secara bahasa yaitu memberitahukan sedangkan secara istilah adzan yaitu dzikir yang dikhususkan untuk shalat lima waktu. Adzan hukumnya yaitu ada yang mengatakan sunnah dan ada juga yang mengatakan fardhu kifayah, tapi ada juga yang mengatakan fardhu kifayah untuk shalat Jum’at dan Sunnah untuk selain shalat Jum’at. Manfaat yang didapat ketika adzan antara lain untuk memberitahu masuknya shalat lima waktu, untuk mengajak shalat berjamaah di tempat shalat yang satu, untuk menampakan syiar agama Islam. Adapun Syarat seorang Muadzin adalah Islam, Tamyiz, Baligh, Berakal sehat, Laki-laki, Tahu kapan masuk waktu sholat, Tidak cacat dalam kepribadiannya. Seorang wanita adzan tidak boleh terdengar oleh laki-laki yang bukan muhrimnya Maka hal itu akan menjadi haram hukumnya karena bisa menimbulkan fitnah, tetapi jika makmumnya perempuan boleh terdengar.
Terkait SE Menteri Agama, beliau berkomentar bahwa, “Disunnahkan untuk mengangkat suara adzan, dzikir dan bacaan Al-Qur’an agar syiar Itu tampak di daerah tersebut. Kemudian terkait Surat edaran Menag No. 5 Tahun 2022 tersebut modelnya mengatur, artinya suatu kebijakan yang dibuat untuk melaraskan demi kemaslahatan dan tidak menyalahi aturan terutama aturan syariat Islam.” Pungkasnya.
Diskusi Publik Nasional ini mendapatkan dukungan penuh dari Rektor dan Para Wakil Rektor serta Dewan Penasehat PUSKOHIS.