Oleh : H.M. Muhyidin,MH
sorbansantri.com – Perhelatan Akbar Muktamar NU ke 34 di Lampung paling dinanti oleh NU Brebes. Hajat besar nasional oleh PBNU bagi warga NU Brebes akan bisa menjawab bagaimana NU Brebes yang sebenarnya ? Tentu ukuran benar dan salah atau aspek legal standing suatu organisasi yang secara normatif harus dibuktikan dg SK. Kendatipun SK sudah diterbitkan oleh PBNU namun banyak anggapan yang muncul di masyarakat bawah (grass roots) ,bahwa SK itu bodong, palsu , tanda tangan scan dll.
Sebagian besar masyarakat menunggu jawaban yang pasti adalah siapa yang akan menjadi peserta sah dalam Muktamar NU di Lampung. Peserta Muktamar NU di Lampung dari PCNU Brebes adalah H.Samsul Ma’arif selaku Ketua Tanfidziah, KH Labib Shodik selaku Rois Syuriah dan KH Nubkhatul Fikri mewakili Kyai Kultural NU Brebes. Beliau bertiga sebesar resmi sebagai peserta Muktamar delegasi dari PCNU Brebes.
Karena itu Muktamar sebagai bukti dan fakta realita bahwa kekuatan SK sebagai legalstanding organisasi PCNU BREBES tidak bisa dianulir oleh surat keterangan ( Suket PWNU ) atau sebatas rekomendasi.
Oleh karena itu, sesuai dengan instruksi dari PBNU yg mengharuskan NU dimanapun tempatnya dibutuhkan soliditas organisasi. NU sebagai ormas sosial keagamaan mengedepankan persatuan ummat dan ukhuwah nahdliyah sebagaimana termaktub dalam Qonun Asasi NU ( Mukodimah AD ART NU ) .
PCNU BREBES sudah sah dan meyakinkan dengan kekuatan hukum formal serta bukti sebagai peserta Muktamar NU di Lampung Karena itu hembusan issue yang tidak bertanggung jawab yg menyatakan bahwa SK itu palsu dan bodong mestinya tidak diganti dengan isu lain yang kurang sehat.
Mukhtamar ke 34 di Lampung adalah bukti kongkrit yang tidak bisa terbantahkan oleh alasan apapun sebgai jawaban yang meyakinkan bahwa kepemimpinan NU Brebes adalah sesuai SK PBNU.
Oleh karena itu, Pasca Muktamar menjadi tanggung jawab organisasi utk mensolidkan seluruh MWC NU di seluruh Brebes dengan proses yg elegan sesuai dengan aturan organisasi. Adapun mekanisme Secara formal, PCNU BREBES bisa berkirim surat kepada seluruh MWC NU untuk mematuhi peraturan PBNU dan kembali membangun NU BREBES dengan remojong bahu mambahu dan apabila masih ada yg mbalelo dan tidak patuh terhadap keputusan PBNU, maka langkah yang dilakukan harus sesuai dengan AD/ART dan PO organisasi dan peraturan organisasi wajib di jalankan dengan sebelumnya melakukan langkah-langkah komunikatif. Tahapan berikutnya dengan surat peringatan sampai dengan pembekuan MWC utk dibentuk carateker dan harus melakukan konferensi MWC utk membentuk kepengurusan yg sah dan sesuai AD/ART.
Hal ini harus kita lakukan, sebagai bagian dari konsolidasi organisasi.
NU itu Jam’iyah ( organisasi ) bukan hanya jamaah ( kumpulan ), maka sistem, mekanisme dan prosedur organisasi sesuai dengan aspek yuridis organisasi kita jalankan dengan etika organisasi.
Mari berkhidmah untuk NU Brebes, hilangkan fitnah untuk menjadikan NU berkah. Mari berorganisasi dengan tulus hati tidak dengan emosi agar mendapatkan ridlo Ilahi. (red)