Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaBerita InternasionalNahdlatul Ulama'NasionalTokoh

ROIS AAM PBNU PUTUSKAN KETUM WAJIB MUNDUR DALAM 3 HARI

×

ROIS AAM PBNU PUTUSKAN KETUM WAJIB MUNDUR DALAM 3 HARI

Sebarkan artikel ini

Jakarta – SorbanSantri.com
Sebuah dokumen resmi yang diduga berasal dari Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan internal NU sejak Kamis (20/11/2025). Dalam surat tersebut, Syuriyah PBNU memutuskan bahwa Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

Surat tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar, dan memuat dua poin utama keputusan rapat:

Example 500x500
  1. KH. Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 hari.
  2. Jika tidak mengundurkan diri dalam batas waktu tersebut, Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memutuskan pemberhentian dari jabatan Ketua Umum.

Dokumen bertanggal 29 Jumadal Ula 1447 H / 20 November 2025 itu menyebut keputusan berasal dari musyawarah Rais Aam PBNU, sekaligus menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan sikap resmi Syuriyah PBNU sebagai lembaga keagamaan tertinggi dalam struktur organisasi.

Beredarnya surat itu langsung memicu percakapan hangat di kalangan warganet Nahdliyin, pengurus, hingga simpatisan. Banyak yang mempertanyakan latar belakang keputusan tersebut, sementara sebagian lainnya menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KH. Yahya Cholil Staquf maupun konferensi pers dari PBNU mengenai isi surat yang kini ramai tersebar di platform digital tersebut.

SorbanSantri.com akan terus mengikuti perkembangan dan menyajikan informasi terbaru terkait dinamika internal PBNU.

Example 300250
Example floating

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *