Peraturan Dasar Gerakan Pemuda ANSOR

MUKADIMAH

Bahwa  sesungguhnya generasi muda indonesia sebagai penerus cita –cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi  pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaandan pengembangan dirinya, untuk menjadikan kader bangsa yang tangguh . yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh,yang bertaqwa kepada Allah S W T, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.

             Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan gerakan pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita- cita Nahdlatul Ulama’ untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam negara kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis. Adil. Makmur dan sejahteraberdasarkan ajaran islam Ahlussunnah Waljama’ah  .

              Bahwa cita-cita perjuangan bangsa indonesia dan upaya –upaya pembangunan indonesia hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa  serta potensi yang ada, termasuk generasi muda yang mampu berpran aktif.

              Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran islam Ahlussunnah Waljama’ah generasi muda indonesia yang terhimpun dalam gerakan pemuda Ansor  akan senantiasa memperoleh semangat  kultural dan sepiritualyang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur.

               Atas dasr pemikiran tersebut, dengan ini di susunlah peraturan Dasar dan peratura rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut

B A B    I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal I

1.Organisasi ini awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan darui AnsoruNahdlatil Oelama (A N O ), dalam A D/ART NU di ubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulamayang selanjutnya disebut GP Ansor,di dirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas.

2.Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

B A B  II

AQIDAH

Pasal 2

Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah islam Ahlussunnah Waljama’ah dengan menempuh manhaj dam bidang fiqih salah satu madzhab empat: Hanafi , Maliki, Syafi’i , atau hambali. Abu Hasan Al-                                                   Asy’ari dan Abu Mansur Al-Mturidi manhaj dalam bidang teologi. Al-Ghozali dan Junaidi Al-Baghdadimanhaj dalam bidang tasawwuf dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah.

B A B I I I

ASAS DAN TUJUAN

A S A S

Pasal  3

Gerakan Pemuda Ansor berasaskan  Ke-Tuhana YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimipin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

T U J U A N

Pasal  4

1.Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah S W T ,  berkepribadian luhur,  berakhlaq mulia, sehat,trampil,patriotik,ikhlas dan beramal shalih.

2.Menegakkan Ajaran Islam Ahlussunnah Waljama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.Berperan aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan , berkemkmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridloi Allah S W T .

B A B  IV

EDAULATAN

Pasal  5

Kedaulatan Gerakan  Pemuda Ansor berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh konggres.

B A B  V

S I F A T

Pasal  6

Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan , kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan.

B A B  VI

U S A H A

Pasal  7

Untuk Mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha:

1.Meningkatkan kesadaran dikalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan dan memperjuangkan pengalaman ajaran Islam Ahlussunnah waljma’ah.

2.Mengembangkan kwalitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan , Kependidikan kebudayaan dan ilmu pengetahuan dan teknologi , sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.

3.meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritualserta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syareat Islam.

4.Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi  keagamaan, kebangsaan ,kemasyarakatan, kepemudaan , profesi dan lembaga-lembaga lainya baik di dalam Negeri maupun di Luar Negeri.

5.Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan  kesejahtaraan anggota dan masyarakat           

B A B  VII

A T R I B U T

Pasal  8

Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainya yang diatur dalam peraturan Rumah Tangga.

B A B  VIII

K E A N G G O T A A N

Pasal  9

1. Setiap pemuda Indonesia yang berusia 20  s.d  45 tahun dan menyetujui peraturan dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor.

2.Tata cara penerimaan  anggota  di atur dalam Peraturan Rumah Tangga.

B A B  IX

H A K D A N K E W A J I B A N A N G G O T A

Pasal  10

Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

B A B  X

TINGKAT , SUSUNAN DAN MASA KHIDMAH

TINGKATAN KEPENGURUSAN

Pasal  11

Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut:

1.        Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Tingkat pusat, selanjutnya disebut pimpinan pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik  Indonesia.

2.       Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi

3.       Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/ Kota selanjutnya disebut Pimpinan  Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Kota.

4.       Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan , selanjutnya  disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan.

5.       Pengurus Gerakan Pemuda Ansor ditingkat Desa/ Kelurahan , Selanjutnya disebut pimpinan Ranting , berkedudukan di Desa/ Kelurahan.

SUSUNAN KE PENGURUSAN

PASAL  12

Susunan kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam  Peraturan Rumah Tangga

MASA KHIDMAH

Pasal  13

Masa khidmah pimpinan pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peratuaturan Rumah Tangga

BAB XI

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal  14

Hak dan kewajiban [impinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XII

PERMUSYAWARATAN

Pasal   15

1. Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi, dan konggres

Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

2.Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XIII

KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN

Pasal  16

1.Keungan Organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah

2.Harta milik Organisasi diperokleh dari jual belui, waqof,hibah , sumbangan dan/atau peralihan hak lainya.

3.Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatanya

4.Hal-hal yng menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB  XIV

PEMBUBARAN ORGANISASI

PASAL  17

1.Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh konggres yang khususdilakukan untuk itu,dengan ketentuan quarium dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

2.Tata cara pembubaran Organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

3.Kekayaan Organisasi setelah Organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh konggres.

BAB  XV

PENUTUP

Pasal  18

1.Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

2.Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh konggres

3.Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan  di  : Surabaya

Pada tanggal    : 11 Syafar 1432 H .

                              16 Januari 2011

PERATURAN RUMAH TANGGA

GERAKAN PEMUDA ANSOR

BAB I

HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR

Pasal I

         Hari Lahir ( HARLAH ) Gerakan Pemuda Ansor ditetapan  10 Muhrram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April.

BAB II

LAMBANG

Pasal  2

1.Arti Lambang Gerakan :

    a.  Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf

    b.  Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlussunnah Waljama’ah yang       meliputi imam ,islam dan ihsan atau ilmu tauhid , ilmu fiqh dan ilmu tasawuf.

    c.   Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian  dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan yang dipimpin (garis tipis)

    d.   Warna hijau berarti kedamaian , kebenaran dan kesejahteraan.

    e.   Bulan sabit berarti kepemudaan

    f.    Sembilan bintang :

           1)  Satu yang besar berarti Sunnah Rosulullah.

           2)  Empat bintang disebelah kanan berarti sahabat Nabi ( Khulafa’ur rosyidin)

           3)  Empat bintang disebelah kiri berarti mdzhab yangempat Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

    g.  Tiga sinar dibawah berarti pancaran cahaya dasar- dasar agama yaitu : Imam, Islam dan Ihsan yang terhujam dalam jiwa dan hati.

    h.  Lima sinar keatas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima , Khususnya sholat lima waktu.

    i.   Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilanmenentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah kedelapan penjuru mata angin.

    j.   Tulisan ANSOR ( huruf besar di tulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian

2. Lambang yang disebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera , umbul-umbul, jaket, kaos,cinderamata,stiker dan identitas Organisasi lainya.

3. Bentuk dan cara penggunaanlambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga ini

4. Jenis lagu meliputi MarsGerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor di atur dalam lampiran Perturan Organisasi.

BAB  III

KEANGGOTAAN

ANGOTA

Pasal  3

Anggota Gerakan Pemuada Ansor terdiri dari :

1. Angota Biasa selanjutnya disebut angota adalah pemuda warga negara Indonesia  yang beragama Islam berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.

2.Angota Kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah  berjasa kepada Organisasi dan disetujui penetapanya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pem7uda Ansor.

3.  Mekanisme pengangkatan anggota k ehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi Ansor.

Pasal  4

          Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif.

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal  5

1.Pemuda warga negara Indonesia.

2.Beragama Islam.

3.Berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun

4.Menyetujui Perturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.

5.Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan Perturan Organisasi.

KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Pasal  6

Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :

1.Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan Organisasi.

2.Menunjukkan kesetiaan kepada Organisasi.

3.Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tngga,Peraturan dan keputusan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor.

4.Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan Organisasi.

5.Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program Organisasi.

HAK ANGGOTA

Pasal 7

Anggota Gerkan Pemuda Ansor berhak :

1.Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi.

2.Memperoleh pelayanan,pembelaan,pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari Organisasi.

3.Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat ,mengajukan pertanyaan,memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.

4.Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.

5.Mengadakan pembelaan terhadap keputusan Organisasi tentangt dirinya.

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal  8

1.Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting , anak cabang, cabang dan Wilayah domisili calon anggota.

2.Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam peraturan Organisasi.

3.Pengusulan anggota kehormatan dilakukan  atas usul rapat harian pimpinan cabang, rapat harian pimpinan Wliayah atau rapat harian pmipinan pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan pmpinan pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.

PERANGKAPAN KEANGGOTAAN

Pasal  9

Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota Organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, azsa dan/atau tujuan Gerakan Pemuda Ansor.

BERHENTI DARI ANGGOTA

Pasal  10

1.Anggota biasa atau anggota kehormatan Geakan Pemuda Ansor status keanggotaanya berhenti karena :

     a. Meninggal dunia.

     b. Atas permintaan sendiri.

     c. Diberhentikan sementara.

     d. Diberhentikan tetap.

2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh pimpinan cabang tempat domisili yang bersangkutan berdasrkan keputusan rapat pleno pmpinan cabang.

3.Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus harian Pimpinan Cabang.

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal  11

1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila :   a.  Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.

    b.  Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, perturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.

2.Sebelum diberhentikan sementara , anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh pengurus cabang , dimana ia berdomisli yang merupakan hasil dari rapat pleno pimpinan cabang yang khusus di adakan untuk itu.

 3. Apabila selama waktu pemberhentia sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahanya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh pimpinan cabang.

4. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada pimpinan wilayah. Pimpinan wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama I (Satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.

6. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh pimpinan pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam konferensi besar atau konggres.

BAB IV

SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANOSASI

PIMPINAN PUSAT

Pasal  12

1. Pengurus pimpinan pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konggres sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi organisasi baik kedalam maupun keluar.

2. Pengurus pimpinan pusat terdiri dari :

    a. Ketua Umum

    b. Wakil Ketua Umum

    c.  Ketua-ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.

    d.  Sekretaris jendral

    e.  Wakil Sekretaris jendral disesuaikan dengan jumlah ketua-ketua

    f.   Bendahara Umum

    g.  Wakil Bendahara Umum sesuai dengan kebutuhan

    h.  Lembaga-lembaga sesuai kebutuhan

    i.   Satuan koordinasi Nasional Barisan Ansor Serba Guna  ( SATKORNAS BANSER )

3.Pembagian tanggung jawab ,wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainya diatur dalam Tata Kerja Pengurus .

PENGURUS PIMPINAN WILAYAH

Pasal  13

1.Pengurus pimpinan wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi wilayah untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat propinsi baik kedalam maupun keluar.

2. Pimpinan wilayah dapat dibentuk di tiap propinsi atau daerah istimewa dimana telah berdiri paling sedikit 5 (lima)pimpinan cabang. Dalam hal tertentu pimpinan wilayah dapat dibentuk oleh pimpinan pusat.

3.Pengurus pimpinan wilayah terdiri dari :

     a. Ketua

     b. Wakil ketua dengan jumlah maksimal 11 (sebelas) orang dengan pembidang an sesuai dengan kebutuhan.

      c. Sekretaris

      d.  Wakil sekretaris dengan jumlah maksimal 11 (sebelas ) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.

       e. Bendahara

       f.  Wakil bendahara dengan jumlah 4 (empat) orang.

       g.  Lembaga-lembaga di sesuaikan dengan kebutuhan setempat.

       H.  Satuan Koordinasi  Wilayah Barisan Ansor Serba Guna (SATKORWIL BANSER)

PENGURUS PIMPINAN CABANG

Pasal  14

1.Pengurus pimpinan cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi ditingkat cabang baik kedalam maupun keluar.

2.Pimpinan cabang dapat dibentuk di tiap Kabupaten/kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) pimpinan anak cabang.

3. Pengurus pimpinan cabang terdiri dari :

    a. Ketua

    b.Wakil ketua dengan jumlah maksimal 9 (sembilan ) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.

    c.Sekretaris

    d. Wakil sekretaris dengan jumlah maksimal 9 (sembilan ) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua

    e.  Bendahara

    f.  Wakil bendahara dengan jumlah 3 (tig) orang

    g.  Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat

    h.  Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serba Guna ( SATKORCAB BANSER)

PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG

Pasal  15

1.Pengurus pimpinana anak cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi anak cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat Kecamatan baik kedalam maupun keluar.

2.Pimpinan anak cabang dapat di bentuk di daerah kecamatan.

3. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari

a. Ketua

b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan

c. Sekretaris

d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua

e. Bendahara

f. Wakil Bendahara dengan jumlah 2 (dua) orang

g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat

h. Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serba Guna (SATKORYON BANSER)

PENGURUS PIMPINAN RANTING

Pasal 16

1.       Pengurus Pimpinan Ranting adalah kader GP Ansor yang menerima amanat rapat anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/desa baik ke dalam maupun ke luar.

2.       Pimpinan Ranting dapat dibentuk di tiap kelurahan/desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang.

3.       Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari :

a.       Ketua

b.      Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan

c.       Sekretaris

d.      Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua

e.      Bendahara

f.        Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serba Guna (SATKORPOK BANSER)

g.       Anggota-anggota

JENIS-JENIS LEMBAGA

Pasal 17

1.       Lembaga pada Pimpinan Pusat antara lain :

a)      Lembaga di Bidang Organisasi dan Keanggotaan

b)      Lembaga di Bidang Kaderisasi

c)       Lembaga di Bidang Hubungan Antar Lembaga

d)      Lembaga di Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren

e)      Lembaga di Bidang Kajian dan Pemikiran Ke-Islaman

f)       Lembaga di Bidang Informasi dan Komunikasi

g)      Lembaga di Bidang Penanggulangan Bencana

h)      Lembaga di Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan dan Pertanahan

i)        Lembaga di Bidang Perekonomian, Keuangan UKM, Pertanian, Kelautan, Energi, Lingkungan Hidup dan sebagainya

j)        Lembaga di Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kesehatan, Kependudukan, Pendidikan, Ketenagakerjaan dan sebagainya

k)      Lembaga di Bidang Hukum dan Perlindungan HAM

l)        Lembaga di Bidang Kajian dan Kerjasama Internasional

m)    Lembaga-lembaga lain yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan orhanisasi

2.       Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Wilayah disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Wilayah masing-masing

3.       Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Cabang masing-masing            

4.       Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Anak Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Anak Cabang masing-masing

5.       Lembaga-lembaga tidak dibentuk di tingkat ranting

BAB V

BANSER

Pasal 18

1.      Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor.

2.         Kader inti yang dimaksud dalam ayat (1) adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi; kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai Benteng Ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum.

Pasal 19

Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab

1.      Fungsi Banser adalah :

a.       Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap, terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor

b.      Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor

c.       Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama

d.      Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturrohim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat

2.      Tugas Banser

a.       Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkancita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansorserta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai

b.      Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi

c.       Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait

d.      Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturrohim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor

3.      Tanggung Jawab Banser adalah :

a.       Menjaga, memlihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jamiyah Nahdlatul Ulama

b.      Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jamiyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan Nahdlatul Ulama

c.       Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI

Pasal 20

Satuan koordinasi banser

1.Ruang lingkup kepemimpinan banser didelegasikan kepada salah seorang ketua ditingkat pimpinan pusat dan wakil ketua ditingkat wilayah, cabang, anak cabang dan Ranting Gerakan Pemuda Anasor.

2.Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut di bentuk satuan koordinasi banser di tingkat pimpinan pusat, pimpinan wilayah, pimpinan cabang, pimpinan anak cabang dan pimpinan rantingyang masing-masing di pimpin seorang kepala.

3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serba Guna ( BANSER) terdiri dari:

     a. di tingkat pusat di bentuk Satuan Koordinasi Nasional  disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang kepala satkornas.

     b.  di tingkat wilayah di bentuk satuan koordinasi wilayah di singkat SATKORWIL BANSER yang di pimpin oleh seorang kepala satkorwil.

     c.  di tingkat cabang di bentuk satuan koordinasi cabang di singkat SATKORCAB BANSER yang di pimpin oleh seorang satkorcab.

     d.  di tingkat anak cabang di bentuk satuan koordinasi  rayon disingkat SATKORYON BANSER  Yang di pimpin oleh seorang kepala satkoryon.

     e.   di tingkat ranting dibentuk satuan koordinasi kelompok disingkat SATKORPOK BANSER yang di pimpin oleh seorang kepala satkorpok.

Pasal  21

Ketentuan –ketentuan lain tentang banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan di atur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VI

MASA KHIDMAH

Pasal  22

1. Pengurus pimpinan pusat dipilih untuk masa khidmah 5 (lima) tahun, dan dapat di pilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat di pilih untuk satu  kali masa khidmah.

2. Pengurus pimpinan Wilayah di pilih untuk masa khidmah  4 (empat) tahun , dan dapat di pilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua hanya dapat di pilih untuk satu kali masa khidmah.

 3.  Pengurus pimpinan cabang dipilih untuk masa khidmah 4 (empat ) tahun , dna dapat di pilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua hanya dapat di pilih untuk satu kali masa khidmah.

4.  Pengurus pimpinan anak cabang di pilih untuk masa khidmah 3 (tiga 0tahun dan dapat di pilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua hanya dapat di pilih satu kali masa khidmah.

 5.  Pengurus Pimpinan Tanting di pilih untuk masa khidmah 3(tiga) tahun, dan dapat di pilih kembali, kecuali jabatan ketua hanya dapat di pilih satu kali masa khidmah.

BAB  VII

SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI KETUA UMUM /KETUA

PENGURUS PIMPINAN PUSAT

Pasal   23

Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua UmumPimpinan Pusat dengan syarat :

a.       Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom , lembaga dan lajnah dilingkungan NU lainya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

b.      Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh ) tahun saat di pilih.

c.       Berakhlakul karimah, berprestasi,berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.

d.      Mampu dan aktif untuk menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN WILAYAH

Pasal  24

Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat di pilih menjadi ketua Wilayah dengan syarat :

a.       Pernah menjadi pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom lembaga dan lajnh di lingkungan NU lainya sekurang-kurangnya 3 (tiga )tahun.

b.      Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh )tahun pada saat di pilih.

c.       Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organiasi.

d.      Mampu dan aktif dalam menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN CABANG

Passal  25

Seorang anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat di pilih menjadi ketua Pimpinan cabang dengan syarat :

a.       Pernah menjadi pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah dilingkungan NU lainya sekurang-kurangnya 3 (tiga )tahun.

b.      Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh ) tahun pada saat dipilih.

c.        Berakhlakul karimah, berprestasi ,berdedikasi dan loyal kepada organisasi

d.      Mampu dan aktif menjalankan organisasi

PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG

Pasal   26

 Seorang angggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua pimpinan anak cabang dengan syarat :

a. Pernah menjadi pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom , lembaga dan lajnah dilingkungan NU lainya sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun

b. berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh ) tahunpada saat di pilih.

Berakhlakul karimah , berprestasi,berdedikasi tinggi dan loyal kepad organisasi.

e.      Mampu dan aktif menjalankan organisasi

PENGURUS PIMPINAN RANTING

Pasal  27

Seorang Gerakan Pemuda Ansor dapat di pilih menjadi ketua pimpinan ranting apabila telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun.

BAB VIII

KEWAJIBAN PENGURUS

KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT

Pasal  28

Pimpinan pusat berkewajiban :

a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga , Keputusan konggres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi.

b.  Melaksanakan Konggres.

c. Memberikan pertanggung jawaban kepada konggres

d. Mengesahkan pimpinan Wilayah dan pimpinan Cabang

e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Perturan Dasar dan/atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi

f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan

g. Memperhatikan saran –saran Dewan Penasehat.

KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH

Pasal  29

Pimpinan Wilayah berkewajiban :

a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Konggres, Keputusan Konferensi besar, dan Peraturan Organissi, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.

b. Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berahir.

c. Memberikan pertanggung Jawaban kepada Konferensi Wilayah.

e. Memberikan Rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan pimpinan cabang.

f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.

g. Memberikan saran-saran Dewan Penasehat.

KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG

Pasal  30

Pimpinan cabang berkewajiban :

a.Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Konggres, Keputusan Konferensi besar, Peraturan Organisasi , Keputusan Konferensi Wilayah Keputusan Konferensi cabang dan Keputusan rapat kerja cabang.

b. Melaksanakan Konferensi cabang sebelum SK yang bersangkutan berahir.

c. Memberikan pertanggung jawaban kepada Konferensi cabang.

d. Mengesahkan Pimpinan Ranting

e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan

f. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat

KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG

Pasal  31

Pimpinan Anak Cabang berkewjiban :

a.Menjalakan semua yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Konggres , Keputusan Konferensi besar , Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah , Keputusan Konferensi cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang , Keputusan Konferensi anak cabang ,dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.

b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang Sebelum SK yang bersangkutan berahir

c. Memberikan pertanggung jawaban Kepada Konferensi anak cabang

d. Memberikan Rekomendasi kepada pimpinan cabang bagi pengeshan pimpinan Ranting.

e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggata yang memerlukan.

KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING

Pasal  32

Pimpinan Ranting Berkewajiban :

a.       Menjalakan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Konggres , Keputusan Konferensi besar , Peraturan Organisasi, keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi anak cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang , dan Keputusan Rapat Kerja Anggota.

b.       Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berahir.

c.       Memberikan peryanggung Jawaban kepada Rapat Anggota

d.      Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.

BAB IX

HAK PENGURUS

HA PIMPINAN PUSAT

Pasal  33

Pimpinan pusat berhak :

a.Memngambil kewbijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi.

b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Wilayah atau pimpinan cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi lainya.

c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang di anggap telh berjasa bagi kemajuan organisasi yang di atur dalam Peraturan organisasi.

d. Memberikan atau mencabut K T A ( Kartu Tanda Anggota)anggota atau dari anggota kehormatan

HAK PIMPINAN WILAYAH

Pasal  34

Pimpinan Wilayah berhak :

a.       Mengusulkan kepada pimpinan pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan pimpinan cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainya .

b.      Memberikan penghargaan kepada pihak—pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya

c.       Mengusulkan kepada pimpinan pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.

d.      Memberikan atau mencabut K T A ( Kartu Tanda Anggotra).

HAK PIMPINAN WILAYAH

Pasal  35

Pimpinan cabang berhak :

a.       Mengusulkan kepada pimpinan pusat mengenai pengesahan terbentukna Pimpinan cabang denga persetujuan Pimpinan Wilayah.

b.      Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.

c.       Mengusulkan kepada pimpinan wilyah dan atau kepad pimpinan  Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang danggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.

d.      Mengusulkan kepada pimpinan wilayah untuk memberikan atau mencabut  K T A (Kartu Tanda Anggota)

HAK PIMPINAN RANTING

Pasal  37

Pimpinan Ranting berhak :

a.       Mengusulkan kepada pimpinan cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui pimpinan anak cabang.

b.      Mengusulkan kepada pimpinan anak cabang untuk disampaikan kepada pimpinan wilayah bagi pemberian atau pencabutan K T A (Kartu Tanda Anggota )

BAB  X

PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 38

1.       Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting

2.       Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian

3.       Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi

4.       Sebelum dilakukan pembekuan , di berikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang –kurangnya 15 (Lima belas)  hari

5.       Setelah pembekuan , kepengurusan di pegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru.

6.       Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana.

PERGANTIAN PENGURUS

Pasal  39

1.Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berahir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibanya sebagai pengurus.

2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam peraturan organisasi.

BAB XII

LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN

Pasal  40

1.Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus harian di kepengurusan Nahdlatul Uama dan dengan organisasikemasyarakatan pemudaa lain yang asas, sifat dan tujuanya bertentangan dengan Nahdlatul Ulama.

2.Terhadap perangkapan jabatan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu  pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Tata cara perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi .

BAB XIII

PENGISISAN LOWONGAN

JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 41

1.Di tingkat pimpinan pusat, dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum dalam masa bhakti kepengurusan yang sedang berjalan.

2.Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam peraturan organisasi.

BAB XIV

JANJI PIMPINAN

Pasal  42

1.Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan sebelum mengaku dan menjalankan tuganya di wajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tata cara sebagai berikut :

A.Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansordi ucapkan oleh setiap pengurus pimpinan gerakan Pemuda Ansor sebelum mulai tugasnya .

b.Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan dengan cara lain.

c.Tata cara pengucapan janji pengurusdiatur tersendri melalui peraturan organisasi.

2. Ketentuan sebagaimana  dalam ayat 1 (a) pasal ini juga berlaku bai pengurus yang diaingkat kerena pergantian antar waktu .

Bismillahirrohmanirrohim

Asyhadu Alla Ilaha Illallah Wa’asyhadu Anna Muhammadar Rosulullah.

.  Saya berjanji Bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor Akan menjunjung tinggi ajaran Islam Ahlussunnah waljama’ah.

.  Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinana Geerakan Pwmuda Ansor akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab.

.  Saya berjanji bahwa saya dalam menerima Jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita- cita Gerakan Penuda Ansor dengan berpegang teguh pada peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.

 .  Saya berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan GP Ansor tidak akan sekali-kali melakukan sesuatu yang dapat merusak disiplin dan mernedahkan martabat organisasi.

La haula Wala Quwwata Illa Billahil ‘ Aliyyil ‘Adzim.

BAB XV

DEWAN PENASEHAT

Pasal  43

1.Di tingkat Pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan cabang dibentuk Dewan Penasehat yang Anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.

2. Anggota Deawn Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan Tokoh-Tokoh di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga besar NU yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.

3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak  memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik diminta maupun tidak. Dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.

BAB XVI

PEMUSYWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 44

1.Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi :

Konggres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Koferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang, dan Rapat Anggota.

2.Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi :

KONGGRES

Pasal  45

1.Konggres sbagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam  5 (lima) tahun .

2.Konggres diselenggarakan untuk :

    a. Menilai Pertanggungjawaban Pusat.

    b. Menetapkan program umu organisasi.

    c. Menetapkan peraturan Dasar/Peraturan R umah Tangga.

    d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan, kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.

    e. Memilih Pimpinan Pusat

3.Konggres diadakan dan di Pimpin oleh Pimpinan Pusat

4.Dalam keadaan Istimewa dapat diadakan konggres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan  Pusat atau permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.

5.Konggres di hadiri oleh :

    a. Pimpinan Pusat

    b. Pimpinan Wilayah

    c.  Pimpinan Cabang

    d.  Undangan yang ditetapkan Panitia

6.Konggres dianggap sah aapabila dihadiri sekurang-kurangnya  ½ (separuh) lebih sati dari utusan wilayah cabang yang sah.

7.Hak Suara diatur sebagai berikut :

    a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah , dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1( satu) suara.

    b.Dalm hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara.

8.Acara, Tata tertib konggres dan tatacara pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan Pengesahan Konggres.

KONFERNSI BESAR

Pasal  46

1.Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.

2.Konferensi Besar diadakan dan dipilih oleh Pimpinan Pusat.

3.Konferensi Besar dianggap sah apabila di hadiri separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah.

4.Konferensi Besar diadakanuntuk :

    a. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor.

    b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor.

    c. Membicarakan masalah-masalah yang penting yang timbul diantara dua konggres.

    d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan konggres.

    e. Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan PP memberikan masukan-masukan yang konstruktif.

5.Konferensi Besar dihadiri oleh :

    a. Pimpinan Pusat

    b. Pimpinan Wilayah

    c. Undangan yang ditetapkan Panitia

KONFERENSI WILAYAH

Pasal  47

1.Konferensi Wilayah di selenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpnan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.

2.Konferensi Wilayah diadakan untuk :

    a. Menilai pertanggung jawaban Pimpinan Wilayah

    b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah

    c. Memilih Pimpinan Wilayah

3. Konferensi Wilayah dihadiri oleh :

    a. Pimpinan Wilayah

    b. Pimpinan Cabang

    c. Pimpinan Anak Cabang sebagai peninjau

    d. Utusan yang ditetapkan Panitia

4.Dalam pemilihan Pengurus masing-masing Pimpinan Cabang mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara

RAPAT KERJA WILAYAH

Pasal  48

1.Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah

2.Rapat diadakan untuk :

    a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan

    b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya

    c. Menjabarkan Keputusan-keputusan Organisasi

    d. Membahas hal-hal lain yang dianggap perlu

    e. Rakerwil mendengarkan laporan kegiatan dari setiap PC GP Ansor dan PW memberi masukan-masukan

3. Pesrta rapat adalah:

a.Pimpinan Wilayah

b.Pimpinan Cabang

KOFERENSI CABANG

Pasal  49

1.Konferensi Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari Pimpinan Anak Cabang dan Ranting yang sah.

2. Konferensi Cabang diadakan Untuk :

    a. Menilai pertanggung jawaban Pimpinan Cabang.

    b. Menetapkan Program kerja Pimpinan Cabang

    c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang

    d. Menetapkan keputusan-keputusan lainya

3. Koerensi Cabang dihadiri oleh :

    a. Pimpinan Cabang

    b. Pimpinan Anak Cabang

    c. Pimpinan Ranting

    d. Utusan yang ditetapkan Panitia

4.Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Anak Cabang dan Ranting mempunyai  1 (satu) suara. Pimpinan Cabang tidak mempunyai hak suara

RAPAT KERJA CABANG

Pasal  50

1.Rapat kerja Cabang diselenggarakan  1 (satu)tahun sekali oleh Pimpinan Cabang

2.Rapat diadakan Untuk :

    a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.

    b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya

    c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional

    d. Membaha hal-hal lain yang dianggap perlu

    e. Rakercab mendengarkan laporan dari PAC GP Ansor dan PC memberikan msukan-masukan atas isi laporan PAC

3.Peserta Rapat adalah :

    a. Pimpinan Cabang

    b. Pimpinan Anak Cabang

KONFERENSI ANAK CABANG

Pasal  51

1. Konferensi Anak Cabang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat di adakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak cabang yang sah.

2.Konferensi Anak Cabang di adakan untuk :

    a. Menilai pertanggung jawaban Pimpinan Anak Cabang

    b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang

    c. Memilih Pengurus Pimpinan Anak Cabang

    d. Menetapkan Keputusan-keputusan lainya

3. Konferensi Anak Cabang di hadiri oleh :

    a. Pimpinan Anak Cabang

    b. Pimpinan Ranting

    c. Utusan yang ditetapkan Panitia

4.Dalam Pemilihan Pengurus masing-nasing Pimpinan Ranting mempunyai 1 (Satu) suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara.

RAPAT KERJA ANAK CABANG

Pasal  52

1.Rapat kerja Anak Cabang di selenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.

2.Rapat ini di adakan untuk :

    a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.

    b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya

    c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional

    d. Membahas hal-hal yang di anggap perlu

3.Peserta Rapat adalah :

a.       Pimpinan  Anak Cabang

b.       Pimpinan Ranting

RAPAT ANGGOTA

Pasal  53

1.Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat di adakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh jumlah Anggota.

2.Rapat Anggota dianggap sah apabila di hadiri separuh lebih jumlah Anggota yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut

3.Keputusan dianggap sah apabila disetujioleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting.

4.Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan ulang sekali . dan jika suara masih tetap sama, maka Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan.

5.setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara , sedangkan setiap anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat.

6.Setiap anggota yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting , dalam pemungutan suara tentang satu masalah masing-masing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pimilihan pengurus , anggota Pimpinan ranting tidak mempunyai hak suara.

7.Rapat anggota di adakan untuk membicarakan :

    a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi.

    b. Memilih Pimpinan Ranting.

    c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.

RAPAT – RAPAT LAIN

Pasal  54

1.Rapat pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 (enam) bulan sekali.

2.Rapat Harian adalah rapat pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali.

3.Rapat koordinasi adalh rapat yang diselenggarakan antar tingkatkepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal,  kegiatan atau program tetentu di lingkungan Gerakan Pemuda  Ansor.

4Rapat lembaga adalah

Rapat internatau antar lembaga untuk membahas program-program organisasi

5. Rapat koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat Nasional, Rakorwil untuk tingkat Wilayah, Rakorcab untuk tingkat Cabang.

BAB  XVII

QUORUM DAN PENGABILAN KEPUTUSAN

Pasal  55

Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni di hadiri oleh separuh lebih jumlah peserta.

Pasal   56

Pengambilan keputusan  pada asasnya dilakukan secara musyawarohuntuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal  57

1.Khusus tentang perubahan peraturan dasar dan Peratura Rumah Tangga harus di hadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.

2.Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang –kurangnya 2/3 (dua pertiga)  dari peserta yang hadir.

BAB  XVIII

KEUANGAN

Pasal  58

1.Keungan organisasi  didapat dari :

    a. Iurun anggota, yang terdiri dari :

        1) Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota dan di terima oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah

        2) Iuran bulana yang disetor kepada pengurus dimanaia terdaftar sebagai anggota Gerakan Pemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili

        3) Besrnya uang pangkal dan uang iuran bulanan di tntukan oleh  Pimpinan wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.

b.Sumbangan yang tidak mengikat, yang di dapat dari bantuan para Dermawan, instansi pemerintah dan badan –badan swastadengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi.

c.Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’dan/hukum Negara.

BAB XIX

TATACARA PEMILIHAN

Pasal  59

1.Tatacara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat kepengurusan  Gerakan Pemuda Ansor

2.Tata tertib pemilihan sebagaimana di maksud  dalam ayat (1)pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 45 ayat (7), pasal 47ayat (4),  pasal 49 ayat (4) dan pasal 51 ayat (4),pasal 53 ayat  6 Peraturan Rumah Tangga ini

BAB  XX

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 60

1.Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila di ajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi .

2.Untuk membicarakan usul pembubara , selambat-lambatnya  3 (tiga) bulan sesudah diterima. Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Konggres Luar Biasa.

3.Konggres Luar Biasa dianggap sah apabila di hadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga empat) dari jumlah pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.

4.Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah yang sah.

5.Apabila organisasi di bubarkan, segala kekayaan yang dimiliki di hibahkan kepada Badan Otonom Nahdltul Ulama.

BAB  XXI

PENUTUP

Pasal  61

1.Hal-hal yang belum diatur dalam Perturan Rumah Tangga ini di atur dalam peraturan organisasi.

2.Peraturan Runmah Tangga ini hanya dapat di ubah oleh konggres .

3.Peraturan Rumah Tangga ini di tetapkan oleh konggres dan berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di : S u r a b a y a

Pada tanggal  : 11 S a f a r 1432 H

                           16 Januari 2011 M

            Pimpinan Rapat Pleno V

            Ketua,                                                              Sekretaris

            Endang  Sobirin                                              Maskut Candranegara