Wanita pemilik akun Instagram @maya.maya635 yang merupakan, warga Jalan Jalan Negara Lk III, Kelurahan Petapahan, Lubuk Pakam tersebut, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, dari hasil penyidikan sementara, motivasi RP melakukan penghinaan terhadap bendera negaranya lantaran hanya untuk mencari perhatian banyak orang.
“Motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditentang (oleh) keluarga dan semua kenalannya,” ungkapnya, Jumat (18/9/2020) malam.
MP Nainggolan menjelaskan, atas perbuatannya, RP akan dijerat dengan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.
Selain itu, sambung dia, dari tersangka petugas juga mengamankan barang bukti, 1 unit Handphone Samsung A20, akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, akun Instagram atas nama maya.maya635, 1 buah sikat WC, 1 buah foto Presiden RI dan Wakil Presiden yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian wajah Wakil Presiden, 1 bendera merah putih, 1 bundelan screenshoot dari akun facebook Lovelyta Putri Valentine dan akun Instagram atas nama maya.maya635. (abi SORBAN)