fbpx

MUI HOAX BEREDAR DI BERITA BERANTAI WHATSAPP

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

SORBANSANTRI.COM

* TEMPO.CO: “Majelis Indonesia (MUI) menyatakan tak pernah mengeluarkan seruan yang meminta ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk rapid test.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, Amirsyah Tambunan mengatakan seruan itu adalah hoaks. “Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal,” kata Amirsyah kepada Tempo, Ahad malam, 24 Mei 2020.”

Selengkapnya di “MUI Tak Pernah Keluarkan Surat Agar Ulama Tolak Rapid Test” https://bit.ly/3bWCAo3 / http://archive.md/HeOFU (arsip cadangan).

* Merdeka.com: “Tim cek fakta merdeka.com menelusuri sekaligus mengkonfirmasi kepada MUI.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut menegaskan seruan tersebut ialah hoaks atau berita bohong. Dia menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.

“Itu pasti hoaks, karena MUI tdk pernah mengeluarkan pemberitahuan seperti itu,” kata Zainut saat dihubungi merdekacom, Minggu (24/5).

Baca Juga  SELEKSI DAN HATI-HATI SEKOLAHKAN ANAK, PENANAMAN FAHAM RADIKAL SUDAH MEWABAH DISEKITAR KITA

Dia juga menjelaskan surat tersebut tidak sesuai dengan kop standar MUI. Serta tutur bahasanya pun tidak sesuai standar MUI.

“Dari kop surat dan isi pemberitahuannya tidak sesuai standar MUI,” tegas Zainut.”

Selengkapnya di “CEK FAKTA: Hoaks Surat MUI Agar Ulama -hati dan Melawan Saat Rapid Test” https://bit.ly/2WWdfGO / http://archive.md/eUH6s (arsip cadangan).

* REPUBLIKA.CO.ID: “Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat . Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam .”

Selengkapnya di “MUI tak Pernah Keluarkan Seruan Ulama Lawan Rapid Test Covid” https://bit.ly/3ghjqNa / http://archive.md/eBY16.

Baca Juga  RAKERCAB III PC GP ANSOR KAB. MOJOKERTO 2021

* detikNews: “Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa terkait hukum dan pedoman bermuamalah melalui . Fatwa ini mengatur banyak hal, mulai dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi.

Berikut isi lengkap fatwa tersebut yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, (5/6/2017):”

Selengkapnya di “Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Hukum dan Pedoman Bermedia Sosial” https://bit.ly/3d2CJHW / http://archive.md/1uAK4 (arsip cadangan).

* mui.or.id: “HUKUM DAN PEDOMAN
BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحيْمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Menimbang : a. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah ;”

Selengkapnya di “FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 24 Tahun 2017” https://bit.ly/3gkx0PO / http://archive.md/dHNO2 (arsip cadangan).

  • Bagikan

Pesan Bijak