ZAKAT KEPADA HABAIB

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya mau bertanya, apakah sah kalau saya menyerahkan zakat saya kepada seorang Habaib yang sekaligus guru saya?. Karena sering dikatakan dalam kajian Fiqih Zakat, bahwa Ahlul Bait Rasulullah Saw adalah golongan yang tidak bisa menerima zakat. Apa yang mendasari rumusan tersebut?. Terimakasih.

Zuhroh U, -Surabaya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memberikan zakat kepada Ahlul Bait (keluarga dan keturunan Rasulullah Saw) yang berasal dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib.

Pendapat pertama, menyatakan bahwa Ahlul Bait tidak sah menerima zakat dengan berdasarkan hadis:

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتَ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ
“Sesungguhnya zakat ini adalah kotoran dari manusia. Dan sesungguhnya itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad,” (HR. Muslim).

Baca Juga  Bagaimana jika cinta Allah dan Rasul-Nya tapi masih banyak dosa pada orang lain?

إِنَّ لَكُمْ فِيْ خُمُسِ الْخُمُسِ مَا يُغْنِيْكُمْ
“Sesungguhnya bagi kalian (Ahlul Bait) mendapatkan dari Khumusul Khumus (seperlima dari lima bagian harta rampasan perang). Bagian yang telah mencukupi kalian,” (HR. Ibnu Abi Hatim).

Pendapat kedua, menyatakan bahwa Ahlul Bait dapat menerima zakat. Pendapat ini berargumen bahwa salah satu alasan Ahlul Bait tidak bisa menerima zakat adalah karena telah tercukupi dengan seperlima dari lima bagian harta rampasan perang (Ghanimah). Sementara untuk saat ini, tidak ada sediktpun hasil rampasan perang yang diserahkan kepada Ahlul Bait. Dengan demikian, memberikan zakat kepada mereka hukumnya sah. Pendapat ini pun dinyatakan oleh beberapa ulama besar madzhab Syafi’i seperti Imam Al-Ustukhry, Imam Al-Harowi dan diamalkan oleh Al-Fakhrur Rozi.

Baca Juga  CACING-PUN BERSHALAWAT 1000 KALI

Namun sebagai catatan, syekh Ba’asyan pernah mengatakan demikian, “Sebaiknya bagi yang menyerahkan zakat kepada Ahlul Bait menjelaskan bahwa harta yang diberikan adalah bagian zakat. Sebab mungkin saja mereka menolak karena bersikap wirai atau hati-hati”.[]waAllahu a’lam

Referensi:

Bughyah Al-Mustarsyidin, hal 106-107, cet. Al-Haromain.

Syarah Al-Yaqut An-Nafis, hal 292.

Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, VI/227.

Taqrirat As-Sadidah, hal 427.

Hasyiyah al-Bajuri, I/285, cet. al-Haromain.

Tinggalkan Balasan