Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AmaliyahKajian

ZAKAT KEPADA HABAIB

×

ZAKAT KEPADA HABAIB

Sebarkan artikel ini
SORBANSANTRI.COM

SORBANSANTRI.COM

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Example 500x500

Saya mau bertanya, apakah sah kalau saya menyerahkan zakat saya kepada seorang Habaib yang sekaligus guru saya?. Karena sering dikatakan dalam kajian Fiqih Zakat, bahwa Ahlul Bait Rasulullah Saw adalah golongan yang tidak bisa menerima zakat. Apa yang mendasari rumusan tersebut?. Terimakasih.

Zuhroh U, -Surabaya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memberikan zakat kepada Ahlul Bait (keluarga dan keturunan Rasulullah Saw) yang berasal dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib.

Pendapat pertama, menyatakan bahwa Ahlul Bait tidak sah menerima zakat dengan berdasarkan hadis:

Baca Juga  Menjadi Muslim Moderat di Era Milenial

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتَ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ
“Sesungguhnya zakat ini adalah kotoran dari manusia. Dan sesungguhnya itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad,” (HR. Muslim).

إِنَّ لَكُمْ فِيْ خُمُسِ الْخُمُسِ مَا يُغْنِيْكُمْ
“Sesungguhnya bagi kalian (Ahlul Bait) mendapatkan dari Khumusul Khumus (seperlima dari lima bagian harta rampasan perang). Bagian yang telah mencukupi kalian,” (HR. Ibnu Abi Hatim).

Pendapat kedua, menyatakan bahwa Ahlul Bait dapat menerima zakat. Pendapat ini berargumen bahwa salah satu alasan Ahlul Bait tidak bisa menerima zakat adalah karena telah tercukupi dengan seperlima dari lima bagian harta rampasan perang (Ghanimah). Sementara untuk saat ini, tidak ada sediktpun hasil rampasan perang yang diserahkan kepada Ahlul Bait. Dengan demikian, memberikan zakat kepada mereka hukumnya sah. Pendapat ini pun dinyatakan oleh beberapa ulama besar madzhab Syafi’i seperti Imam Al-Ustukhry, Imam Al-Harowi dan diamalkan oleh Al-Fakhrur Rozi.

Baca Juga  Ajak ke Sorga dengan cara Neraka

Namun sebagai catatan, syekh Ba’asyan pernah mengatakan demikian, “Sebaiknya bagi yang menyerahkan zakat kepada Ahlul Bait menjelaskan bahwa harta yang diberikan adalah bagian zakat. Sebab mungkin saja mereka menolak karena bersikap wirai atau hati-hati”.[]waAllahu a’lam

Referensi:

Bughyah Al-Mustarsyidin, hal 106-107, cet. Al-Haromain.

Syarah Al-Yaqut An-Nafis, hal 292.

Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, VI/227.

Taqrirat As-Sadidah, hal 427.

Hasyiyah al-Bajuri, I/285, cet. al-Haromain.

Example 300250
Example floating

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *