Warga NU Blitar Gugat PBNU: Tolak SK PCNU 2024-2029 yang Dinilai Cacat Hukum

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

Berita Video

BLITAR, Sorbansantri.com Ratusan Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar melayangkan gugatan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait Pengesahan Pengurus Kabupaten Blitar periode -2029. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (19/9/2024) di Pengadilan Blitar. Dalam aksi tersebut, massa menggelar orasi sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak SK No. 370/2024” dan “Cabut SK No. 370/2024”, karena mereka menilai SK tersebut .

Forum Warga NU Kabupaten Blitar, yang mengoordinasi aksi ini, menyatakan kekecewaannya terhadap PBNU. Menurut mereka, SK yang mengesahkan Muqorrobin sebagai Ketua PCNU periode 2024-2029 tidak sah, karena sebelumnya, pada XVIII di Februari , Arif Fuadi telah terpilih sebagai Ketua Tanfidziah PCNU. Namun, SK untuk Arif Fuadi tidak pernah diterbitkan, dan PBNU justru menginstruksikan pemilihan ulang pada Maret 2024.

Baca Juga  Hari Ini KPU DKI Gelar Pengundian Nomor Urut RK, Pramono, dan Pongrekun di Pilkada Jakarta

Pemilihan ulang itu kemudian menghasilkan terpilihnya Muqorrobin sebagai Ketua PCNU, yang menurut warga NU Kabupaten Blitar dilakukan tanpa dasar yang . Forum Warga NU yang terdiri dari perwakilan Majelis Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dan Ranting NU meminta pengadilan membatalkan SK tersebut. Mereka menilai bahwa proses ini melanggar aturan organisasi dan merugikan hak-hak warga NU.

Kuasa hukum warga NU, Mashudi, menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk perjuangan untuk keadilan. Ia berharap Pengadilan Negeri Blitar dapat menegakkan keadilan dengan membatalkan SK Pengesahan PCNU periode 2024-2029 yang dinilai cacat hukum. Warga NU yang tergabung dalam forum tersebut siap mengikuti tahapan persidangan hingga keadilan ditegakkan. (AI Sorban)

Post Terkait

  • Bagikan

Pesan Bijak