Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaNahdlatul Ulama'

Warga NU Blitar Gugat PBNU: Tolak SK PCNU 2024-2029 yang Dinilai Cacat Hukum

×

Warga NU Blitar Gugat PBNU: Tolak SK PCNU 2024-2029 yang Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
SORBANSANTRI.COM

Berita Video

BLITAR, Sorbansantri.com Ratusan warga Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar melayangkan gugatan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait SK Pengesahan Pengurus PCNU Kabupaten Blitar periode 2024-2029. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (19/9/2024) di Pengadilan Negeri Blitar. Dalam aksi tersebut, massa menggelar orasi sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak SK No. 370/2024” dan “Cabut SK No. 370/2024”, karena mereka menilai SK tersebut cacat hukum.

Forum Warga NU Kabupaten Blitar, yang mengoordinasi aksi ini, menyatakan kekecewaannya terhadap PBNU. Menurut mereka, SK yang mengesahkan Muqorrobin sebagai Ketua PCNU periode 2024-2029 tidak sah, karena sebelumnya, pada Konferensi Cabang XVIII di Februari 2023, Arif Fuadi telah terpilih sebagai Ketua Tanfidziah PCNU. Namun, SK untuk Arif Fuadi tidak pernah diterbitkan, dan PBNU justru menginstruksikan pemilihan ulang pada Maret 2024.

Example 500x500

Pemilihan ulang itu kemudian menghasilkan terpilihnya Muqorrobin sebagai Ketua PCNU, yang menurut warga NU Kabupaten Blitar dilakukan tanpa dasar yang kuat. Forum Warga NU yang terdiri dari perwakilan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dan Ranting NU meminta pengadilan membatalkan SK tersebut. Mereka menilai bahwa proses ini melanggar aturan organisasi dan merugikan hak-hak warga NU.

Kuasa hukum warga NU, Mashudi, menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk perjuangan untuk keadilan. Ia berharap Pengadilan Negeri Blitar dapat menegakkan keadilan dengan membatalkan SK Pengesahan PCNU periode 2024-2029 yang dinilai cacat hukum. Warga NU yang tergabung dalam forum tersebut siap mengikuti tahapan persidangan hingga keadilan ditegakkan. (AI Sorban)

Example 300250
Example floating

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *