fbpx

Simpatisan FPI berhasil diCiduk Polisi Karena Hina Guru Sekumpul di Media Sosial

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

, sorbansantri.com- Tim Direktorat Reserse KrIminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda membekuk salah satu simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial FA (30) pada Selasa (22/12).

FA ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di .

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng.

“Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur ,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Adapun pelanggaran ITE ini dilakukan pelaku melalui postingan melalui Instagram sry_mutmut_zee.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pasma Royce mengatakan pihaknya banyak menemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, , bahkan salah satu terkenal yaitu Abah .

Baca Juga  PERJUANGAN GUS DUR MENEMUKAN MAKAM SYAIKH ABDULLOH QUTHBUDDIN WONOSOBO

“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian,” terangnya.

Lanjut Pasma menerangkan, pelaku merupakan seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi kelingkungan masyarakat tetapi sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini.

“Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya,” terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 Miliar,” tandas dia.
(sumber)

  • Bagikan

Pesan Bijak