Berita Video
sorbansantri.com – Keputusan Presiden Joko Widodo mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola konsesi tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mendapat respons beragam dari dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
NU Puji Jokowi dan Bentuk Perusahaan
Pengurus Besar NU (PBNU) memuji keputusan Presiden Jokowi tersebut dan langsung bergerak cepat dengan membentuk perusahaan untuk mengelola konsesi tambang itu. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyebut kebijakan ini sebagai langkah berani yang penting untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kemaslahatan rakyat secara lebih langsung.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” ujar Gus Yahya pada Senin (3/6/2024). Yahya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Jokowi atas keputusan ini.
PBNU mengeklaim memiliki kemampuan dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelola konsesi tambang yang diberikan negara. “Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata Yahya.
PBNU bahkan telah menunjuk bendahara umumnya, Gudfan Arif Ghofur, sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan ini. “Kami sudah bikin PT-nya, kami sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya adalah bendahara umum yang juga seorang pengusaha tambang,” jelas Yahya kepada wartawan pada Kamis (6/6/2024).
Muhammadiyah Tak Gegabah
Di sisi lain, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah lebih berhati-hati dalam merespons keputusan ini. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemberian izin pengelolaan tambang harus melalui persyaratan ketat dan tidak otomatis diterima oleh ormas keagamaan.
“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ujar Mu’ti. Hingga saat ini, belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dan Muhammadiyah terkait pengelolaan tambang tersebut.
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah juga memberikan respons tegas. Mereka menyebut pemberian izin pengelolaan tambang tanpa melalui proses lelang melanggar hukum dan membuka potensi tindak pidana korupsi. “Pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
Majelis Hukum dan HAM juga menekankan bahwa PP Muhammadiyah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati tawaran pengelolaan tambang ini, mengingat Perpres Nomor 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan. “PP Muhammadiyah wajib memiliki aturan tata kelola yang baik agar siap dan mampu mengantisipasi dampak yang ditimbulkan terkait kegiatan pertambangan,” tambah Trisno. (AI Sorban)
@beritasorban Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan menuai respons beragam dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. PBNU memuji langkah Jokowi, menyebutnya sebagai terobosan penting, dan segera membentuk perusahaan tambang. Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menyatakan kesiapan NU dengan sumber daya manusia yang mumpuni. Sebaliknya, PP Muhammadiyah berhati-hati, menekankan pentingnya persyaratan ketat dan mengkritisi potensi korupsi tanpa proses lelang. Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah menilai kebijakan ini melanggar UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan. Respons kedua ormas besar ini menunjukkan perbedaan pendekatan terhadap kebijakan pemerintah. #KonsesiTambang #NUvsMuhammadiyah #ResponsOrmas #JokowiKebijakan #TambangIndonesia #PBNU #PPMuhammadiyah #OrmasKeagamaan #PertambanganIndonesia #HukumTambang #fypシ゚ #breakup #fypシ゚viral ♬ suara asli – Sorban Santri