PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU – PENYEBAB HADATS KECIL

bersuci wudlu

Kajian Fiqh untuk pemula, Kitab Matn Ghoyah Wat Taqrib.

والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.

Artinya:
Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam):
1. Keluar sesuatu dari dua kemaluan (depan atau belakang).
2. Tidur dalam keadaan tidak tetap.
3. Hilang akal karena mabuk atau sakit.
4. Sentuhan kulit laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang.
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam.
6. Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.

Penjelasan :
1. Perkara-perkara yang membatalkan wudlu’ yang disebut juga dengan “sebab-sebab hadats”.
2. Keluar sesuatu dari dua kemaluan maksudnya keluar sesuatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur-nya orang yang memiliki wudlu, yang hidup dan jelas -jenis kelaminnya-.
3. Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar (normal) seperti kencing dan tahi, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh tersebut, ataupun yang suci seperti ulat (kermi : jawa). Kecuali sperma.
4. Sperma yang keluar sebab mimpi yang dialami oleh orang yang memiliki wudlu’ yang tidur dengan menetapkan pantatnya di lantai, maka keluarnya sperma tersebut tidak membatalkan wudlu’.
5. Seorang “khuntsa musykil” (tidak jelas jenis kelaminnya karena ganda) wudlu’nya hanya bisa batal sebab ada sesuatu yang keluar dari kedua farjinya secara keseluruhan. Tidak salah satunya saja.
6. Pembatal yang kedua adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Dengan bahasa “menetapkan pantat”, maka terkecuali kalau dia tidur dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantat, tidur dalam keadaan berdiri atau tidur terlentang walaupun menetapkan pantatnya, maka membatalkan wudhu.
7. Pembatal yang ketiga adalah hilangnya akal, maksudnya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya.
8. Pembatal yang keempat adalah persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia.
9. Yang dikehendaki dengan laki-laki dan perempuan diatas adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat secara ‘urf. Yaitu sudah mencapai usia yang biasanya sudah disukai oleh lawan jenis secara normal.
10. Yang dikehendaki dengan mahram adalah wanita yang haram dinikah karena ikatan nasab, radla’ (sesusuan) atau ikatan mushaharah (pernikahan).
11. Persentuhan yang membatalkan adalah persentuhan kulit tanpa penghalang. Seandainya terdapat penghalang di antara keduanya, maka tidak batal.
12. Pembatal kelima menyentuh kemaluan anak Adam (manusia) dengan bagian dalam telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.
13. Pembatal keenam menyentuh lingkaran dubur anak Adam. Hal ini membatalkan menurut pendapat “qaul Jadid” (pendapat Imam Syafi’i yang baru). Sementara menurut qaul qadim (pendapat Imam Syafi’i yang lama), menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudlu’.
14. Dimaksud dengan lingkaran dubur (halqah) adalah tempat bertemunya lubang keluarnya kotoran. Dan yang dikehendaki dengan bagian dalam tangan adalah telapak tangan beserta bagian dalam jari-jari tangan.
15. Dikecualikan dari bagian dalam tangan yaitu bagian luar dan pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari. Maka tidak sampai membatalkan wudlu’ sebab menyentuh dengan bagian-bagian tersebut.

Baca Juga  Kebanggaan Monaslimin 212 mengatakan ALLOH BINGUNG

#NgajiFikih
#KajianFikihPemula
#MatnGhayahWatTaqrib
#LDNUBanjar
#AbuZeinFardany

Tinggalkan Balasan