fbpx

NU SOLO ADAKAN TALK SHOW NASIONAL TENTANG PERAN WAKAF DAN MASJID UNTUK UMAT

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

SORBANSANTRI.COM

Oleh : Alif Adi Saputra ( Ketua Panitia )

sorbansantri.com – Empat lembaga di PCNU Kota Surakarta, ( Lembaga Bahtsul Masail ), Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhlatul Ulama (LPBH NU) , LTM ( Lembaga Takmir Masjid )  dan LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan ) , Sabtu pagi (20/3) bersinergi menggelar Talkshow nasional dengan tajuk ‘ Meneguhkan Peran Masjid Dan Lembaga Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat ‘.

Talkshow Nasional ini di selenggarakan dengan Ofline dan Online, adapun secara Offline di aula lantai II Gedung PCNU Kota Surakarta. Acara ini hadiri oleh Ketua PCNU Kota Surakarta, para ketua lembaga dan peserta terbatas dengan mengedepankan protap kesehatan. Secara online ratusan ulama, pakar, akademisi, santri, mahasiswa dan dari seluruh pelosok Nusantara hadir melalui Zoom pada acara ini.

Talk Show Nasional yang dipandu oleh Pakar Hukum Nasional Ning Hilya Maliha Nur Himmati Ibrahim ini diawali sambutan oleh Ketua Panitia yaitu Ust Alif ADi Saputra, kemudian dibuka langsung oleh Ketua PCNU Kota Surakarta H. M. Mashuri, S.E, , dalam sambutanya menyampaikan, pentingya seluruh lembaga bersinergi melakukan pemberdayaan wakaf dan Masjid yang saat ini tengah di lakukan oleh PCNU Kota Surakarta. Beliau mengapresiasi setinggi-tinggi acara Nasional ini. Dalam tata kelola wakaf, lembaga terkait harus bersinergi mendata aset wakaf untuk di legalkan, namun perlu juga di ikuti dengan ketakmiran, bathsul masail sebagai bagian intelektual agamanya dan dakwah. Terang Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Surakarta.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Penyampaian Keynote Speaker oleh Dr. Arsyad Aldyan, S.H., M.H. Ketua LPBH NU Surakarta beliau presentasi dengan judul Perwakafan Di Negara Indonesia Dalam Konteks Hukum Positif Dan Problematika Yang Dihadapi Dalam Menyejahterakan Umat. Beliau mengatakan, “Peran Hukum Dalam Menunjang Perwakafan Di Indonesia antara lain Hukum Mengatur Mengenai Tata Cara Wakaf, Hukum Memberikan Perlindungan Bagi Pelaksanaan Wakaf Secara Syariah Di Negara Indonesia, Dengan Adanya Sistem Hukum Memberikan Legalitas Terhadap Perwakafan Di Indonesia Secara Hukum Positif Negara, Melalui Struktur Hukum Memberikan Penyelesaian Terhadap Sengketa Wakaf, Hukum Diharapkan Dapat Mempengaruhi Budaya Masyarakat Berkaitan Dengan Perwakafan Di Negara Indonesia.” Katanya.

Pembicara pertama dalam Talk Show inia dalah Ustadz Fadil Misbah, SH.i beliau menjelaskan bahwa Masjid adalah tempat beribadah umat islam. Maka dari itu sudah seharusnya, umat Islam untuk memakmurkan keberadaan masjid agar mendapatkan ridho dari Allah SWT. 

Beliau juga menukil dalil tentang kemuliaan memakmurkan masjid dalam firman Allah SWT Surat At Taubah 18 berbunyi: “Hanyalah yang memakmurkan masjidmasjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang selalu mendapat petunjuk (dari Allah Ta’ala)” Beliau mengatakan tentang fungsi masjid yaitu Tempat Pelaksanaan Peribadatan, Tempat , Tempat bermusyawarah, Tempat Perlindungan, Tempat kegiatan Sosial, Tempat Pengobatan, Tempat Latihan  dan Mengatur Siasat Perang, Tempat Penerangan dan Madrasah Ilmu dan Tempat berdakwah.

Pembicara kedua adalah Gus Ahmad Muhamad Mustain Nasoha Al Hafidz sebagai Ulama dan Kyai Muda NU pakar Hukum khususnya Fiqih Pebadingan Madzhab ini menjelaskan tentang Wakaf dan Masjid dari segi Fiqihnya. Beliau menyampaikan tentang pentingnya pemahaman Hukum Islam dalam masalah Wakaf dan Ke-Masjid-an. Banyak teori yang bisa dijadikan landasan atas Penerapan Hukum Islam di Indonesia antara lain Teori Receptio in Complexu, Teori Receptie, Teori Receptio A Contrario Teori Receptie Exit Teori Eksistensi Teori Interdependensi, Teori Sinkretisme, Menurut Direktur Pusat Studi Knstitusi dan Hukum yang akrab dipanggil Gus Mustain ini, seorang Pakar Hukum harus menguasai secara mendetail dan mendalam teori-teori tersebut agar mampu menghadirkan Hukum yang berkeadilan. Katanya

Beliau menjelaskan dengan sangat gamblang tentang Fiqih Wakaf dan Masjid dengan membaca beberapa kitab dalam Talk Show ini seperti Kitab Fathul Muin bab Wakaf dan Kitab Mizanul Kubro tentang Fiqih Pebandingan Madzhab pada Bab Wakaf.

“Tujuan Wakaf harus jelas misalnya untuk masjid maka tanah itu harus untuk masjid, siapa nadzirnya harus jelas misalnya untuk si A, maka nadzir harus benar-benar dipilih orang yang faham agama dan hukum wakaf.” Katanya.

“Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Fiqih Wakaf dan Masjid, silakan bisa bertanya kepada LBM . Insyaallah kami jawab dan tidak dipungut biaya. Putra ke 085640508723 dan putri ke 085839930200.” Pungkasnya.

Pembicara ketiga adalah Bapak Sugeng Ardiyansah, S.T selaku Ketua LWP beliau adalah pakar dibidang pertanahan yang telah melalang lintang didunia ini. Dalam paparannya beliau menegaskan tentang pentingnya mendaftarkan wakaf atas tanah yang telah diwakafkan. Banyak masalah-masalah yang akan timbul jika tidak diwakafkan. LWP NU adalah lembaga NU yang memberi kemudahan dalam urusan wakaf. Beliau menejalaskan paling tidak ada 7 kelebihan wakaf ke NU yaitu :1. mengamankan dan melestarikan ahlussunah wal jamaah an nahdliyah, 2. mengamankan sekaligus meng-inventarisir aset NU, 3. menghindari gonta ganti nadzir, yang bisa menimbulkan perselisihan dalam pengelolaan benda wakaf. 4. menjamin legalitas tanah wakaf, 5. menjamin wakafnya selalu makmur dengan kegiatan keislaman khususnya ke-NU-an, sehingga ada nilai tambah tanah wakaf.
6. setelah ganti nadzir menjadi nadzir NU maka pengurus takmir masjid tetap dari orang NU sekitar masjid, untuk bisa selalu menjaga dan mengembangkan amaliah NU di tanah wakaf bersangkutan, 7. supaya wakif, leluhur dan keturunannya kelak di alam selalu didoakan oleh orang NU setiap saat. 8. pengurusan wakaf gratis dan diuruskan perijinan IMB nya, juga gratis 9. yang terakhir, dengan mewakafkan ke NU sebagai bukti kita orang NU cinta NU dan ngopeni NU.

Acara dilanjutkan Tanya jawab dipandu oleh Ning Hilya dan ditutup dengan pemberian untuk 6 penanya terbaik.

  • Bagikan

Pesan Bijak