Pasal 106 KUHP
Pasal 110. (1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. … berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
Indonesia melarang penistaan agama dalam KUHP-nya. Pasal 156(a) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.[1][2]
Pasal 207 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 6 Apr 2020
Ini baru satu Video.
Penistaan agama apakah hanya berlaku buat non muslim..??
Kami semua merasa geram dan merasa tak tentram atas kelakuan Riziq Syihab Kita sebagai warga Indonesia berhak Hidup dengan kententraman kami NKRI yang selalu RUKUN dan DAMAI.
Semenjak Riziq Syihab Kembali kita semua merasa tergannggu COVID _19 kini wilayah lainnya kembali Menjadi Zone merah. Termasuk daerah Pelosok yang lainnya gara-gara kecerobohannya bikin kerumunan yang seharusnya ditiadakan.
Mohon pemerintah dan aparat secepatnya bisa bertindak tegas.
(sumber)
(sumber)