MANUSIA MACAM INI TAK LAYAK BERADA DI NKRI

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

SORBANSANTRI.COM


Pasal 106 KUHP
(aanslag) yang dilakukan dengan hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 110. (1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. … berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
Indonesia melarang penistaan agama dalam KUHP-nya. Pasal 156(a) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.[1][2]
Pasal 207 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 6 Apr 2020
Ini baru satu .
Penistaan agama apakah hanya berlaku buat ..??
Kami semua merasa geram dan merasa tak tentram atas  Kita sebagai Indonesia berhak Hidup dengan kententraman kami NKRI yang selalu RUKUN dan DAMAI.
Semenjak Riziq Syihab Kembali kita semua merasa tergannggu _19 kini wilayah lainnya kembali Menjadi Zone merah. Termasuk daerah Pelosok yang lainnya gara-gara kecerobohannya bikin kerumunan yang seharusnya ditiadakan.
Mohon pemerintah dan aparat secepatnya bisa bertindak tegas.
(sumber)
  • Bagikan

Pesan Bijak