Infokom Ansor Banser – Sebuah akun dengan nama Aris Arisyiu Putra => https://www.facebook.com/aris.arisyiuputra telah melecehkan Ansor Banser dengan kata-kata kotor, yang diduga telah melanggar Pasal 45A ayat 2, pasal ini mengatur soal sebaran informasi yang bernada kebencian pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Pasal ini berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
akun tersebut benar-benar menantang dengan kata-kata Choirul Anwar,kcm,grobokan,masuk dari pertigaan gendingan desa boloh 100 mtr lewat rel sepur,OKE bos banser?
Diharapkan kepada seluruh Ansor Banser untuk segera klarifikasi dan tanggap dengan kejadian tersebut.
Record data sudah sebagian kami simpan. Beberapa cuplikan ujaran kebencian dapat dilihat di Fans Page Infokom Ansor Banser