Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
EkonomiNasional

Romo Magnis: Ormas Keagamaan Bukan untuk Kelola Tambang!

×

Romo Magnis: Ormas Keagamaan Bukan untuk Kelola Tambang!

Sebarkan artikel ini
SORBANSANTRI.COM
Tokoh agama Katolik, Franz Magnis Suseno di Wisma Sangha Theraviada, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024). © KOMPAS.com/Rahel

Berita Video

Jakarta, sorbansantri.com – Tokoh agama Katolik, Franz Magnis Suseno, atau yang akrab disapa Romo Magnis, menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha tambang. Penolakan ini sejalan dengan sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

“Saya dukung sikap KWI bahwa mereka tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama bukan itu,” ujar Magnis di Wisma Sangha Theraviada, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).

Example 500x500

Romo Magnis, yang juga merupakan Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, tidak banyak berkomentar tentang kebijakan tersebut. “Saya tidak tahu. Mungkin maksudnya baik ya tapi saya kira kalau katolik dan protestan sama saja, dua-duanya menolak,” tambahnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK). Namun, kebijakan ini hanya berlaku terbatas selama 5 tahun sejak PP tersebut berlaku atau sampai 30 Mei 2029.

Beberapa ormas keagamaan, termasuk KWI, telah menolak tegas izin tersebut. Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, menegaskan bahwa KWI tidak akan mengajukan izin usaha tambang.

“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Suharyo menjelaskan bahwa tugas KWI adalah memberikan pelayanan agama dan mereka tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang. Hal ini ditegaskan kembali oleh Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut.

“KWI lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama yang bermartabat,” imbuhnya.

Kebijakan pemerintah ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ormas keagamaan akan keluar dari peran utamanya dalam pelayanan agama dan masuk ke dalam dunia bisnis yang tidak sesuai dengan misi mereka. Penolakan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa langkah pemerintah ini memerlukan pertimbangan lebih lanjut agar sesuai dengan harapan masyarakat dan peran ormas keagamaan di Indonesia. (AI Sorban)

@beritasorban Tokoh agama Katolik, Romo Magnis Suseno, bersama Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), menolak keras kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola usaha tambang. Menurut Romo Magnis, para pemuka agama tidak dididik untuk mengurus tambang dan tugas mereka adalah melayani umat dalam bidang keagamaan. #TolakIzinTambang #OrmasKeagamaan #RomoMagnis #KWI #PelayananAgama #Pertambangan #PP25Tahun2024 #foryoupage #fyp #breakingnews ♬ suara asli – Sorban Santri
Example 300250
Example floating

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SORBANSANTRI.COM
Nasional

alumni Universitas Gadjah Mada yang merupakan warga Nahdlatul Ulama menolak keras pemberian izin tambang bagi organisasi masyarakat keagamaan. Menurut juru bicara alumni, Slamet Thohari, pemberian izin tersebut akan merusak marwah ormas keagamaan dan hanya menguntungkan segelintir elite, serta menghilangkan tradisi kritis ormas.

SORBANSANTRI.COM
Nasional

Presiden Joko Widodo menandatangani revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024, memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai terobosan penting untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat