sorbansantri.com – PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) dikabarkan memberikan surat somasi untuk mengosongkan lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dikelola Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Dalam surat tersebut, PTPN VIII memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak pengurus Ponpes dan Habib Rizieq untuk menyerahkan lahannya kepada negara.
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli, menyatakan bahwa tindakan dari Habib Rizieq dan FPI merupakan ghasab karena telah mengasai hak orang lain secara paksa.
“Kalau menguasai tanah tanpa hak ya namanya ghasab. Menguasai yang bukan haknya, hukumnya haram. Ada ganti rugi juga harusnya itu bukan cuma dikosongkan!” tulis akun Twitter @GunRomli, dikutip Okezone Kamis (24/12/2020).
Guntur Romli juga mempertanyakan kebenaran Pondok Pesantren tersebut. Dia menduga Ponpes Agrokultural Markaz Syariah belum kantongi izin dari Kementerian Agama.
“Sudah lama kasus ini, sampai ada laporan ke polisi. Itu Pondok Pesantren apa cuma markas FPI? Kalau Ponpes harus izin ke Kemenag.” (Red)