fbpx

Ponpes Habib Rizieq Kena Gusur, Omongan Orang NU Pedes: Kuasai Tanpa Hak, HARAM !!!

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

sorbansantri.comPT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) dikabarkan memberikan surat somasi untuk mengosongkan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dikelola Imam Besar () Habib Rizieq.
Dalam surat tersebut, PTPN VIII memberikan selama 7 hari kepada pihak pengurus Ponpes dan Habib Rizieq untuk menyerahkan lahannya kepada negara.

SORBANSANTRI.COM
Aktivis Nahdlatul Ulama (), Mohamad Guntur Romli, menyatakan bahwa tindakan dari Habib Rizieq dan FPI merupakan ghasab karena telah mengasai hak orang lain secara paksa.

“Kalau menguasai tanah tanpa hak ya namanya ghasab. Menguasai yang bukan haknya, hukumnya haram. Ada ganti rugi juga harusnya itu bukan cuma dikosongkan!” tulis akun @GunRomli, dikutip Okezone Kamis (24/12/2020).

Guntur Romli juga mempertanyakan kebenaran Pondok tersebut. Dia menduga Ponpes Agrokultural Markaz Syariah belum kantongi izin dari Kementerian Agama.

“Sudah lama ini, sampai ada laporan ke polisi. Itu apa cuma markas FPI? Kalau Ponpes harus izin ke Kemenag.” (Red)

  • Bagikan

Pesan Bijak