banner 728x250

Gus Yaqut: ” pembubaran FPI itu adalah HOAKS”

  • Bagikan
banner 468x60

sorbansantri.com – Beberapa bulan ke belakang nama Front Pembela Islam atau FPI banyak diperbincangkan publik.

Pemberitaan soal FPI mulai mencuat setelah anggotanya terlibat bentrok dengan aparat pada Senin, 7 Desember 2020.

banner 336x280

Dalam bentrok tersebut enam anggota laskar FPI dinyatakan tewas.

Terkait organinasi tersebut, Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yakut memberikan penjelasan soal status FPI di Tanah Air.

Menang Gus Yaqut menyatakan bahwa secara normatif organisasi FPI tidak ada.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah , Jumat 25 Desember 2020.

Pernyataan tersebut keluar setelah diketahui bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  ADAB DAN PROFIL SANTRI SEBELUM KONFERENSI

Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.

Diberitakan sebelumnya Galamedia dalam artikel yang berjudul “Menteri Agama Gus Yaqut, ‘FPI Itu Sekarang Enggak Ada“, Menag Gus Yaqut menegaskan bahwa kabar soal pembubaran FPI itu adalah hoaks.

“Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri ,” kata Gus Yaqut.

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Baca Juga  KTP WARGA SOOKO MOJOKERTO ADA DI MARKAS ISIS

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan Surat telegram tersebut tidak jelas.

Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

“Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong,” kata Aziz.

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas.

P tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.***(Dicky Aditya/Galamedia News)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan