بسم الله الرحمن الرحيم
- apakah keputihan termasuk haid? Najis atau tidak?
- Bagaimana cara shalatnya?
Jawaban:
Keputihan bukan termasuk haid. Cairan putih sebab keputihan hukumnya ada 2 :
1.cairan Keluar dr farji bagian luar (bagian yg tampak ketika wanita jongkok) itu tidak najis alias suci
2.cairan keluar dr bagian dalam farji itu najis ,sama dg najisnya madzi dan wadzi.
Cara shalat wanita yg keputihan,
jika cairan itu keluar terus menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang beser.
Yaitu:
- mensucikan kemaluan
- lalu disumbat dengan pembalut atau kapas.
- lalu wudlu dan segera shalat.
ingat: Penderita keputihan dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah wudlu, kecuali menjawab adzan atau menunggu jama’ah.
Wallohu a’lam bisshowab
Walhamdulillah
#dalil: HasiahJamal 2-149