Rukun sholat ada 3 kategori, yaitu rukun qolbi, qouli & fi’li. Yang mana jika ditinggalkan (baik sengaja maupun tidak sengaja) maka sholatnya menjadi tidak sah. Salah satu rukun yang sering kali ditinggalkan adalah Rukun Qouli (Ucapan).
Yang mana bacaanya tidak boleh dibaca didalam hati, harus diucapkan minimal didengar oleh telinga sendiri. Jangan terlalu keras apalagi ketika sholat berjama’ah, karena dapat mengganggu jama’ah disebelahnya.
.
RUKUN QOULI ADA 5, yaitu :
⒈ TAKBIRATUL IHRAM
⒉ SURAH AL FATIHAH
⒊ TAHIYAT AKHIR
⒋ SHOLAWAT PADA TAHIYAT AKHIR
⒌ SALAM (SALAM PERTAMA)
Adapun syarat-syaratnya masing -masing, diantaranya :
☞⒈ Takbiratul Ihram (mengucapkan “Allahu Akbar”)
- Dilakukan pada waktu berdiri pada sholat (bagi orang yang sholat berdiri)
- Menghadap kiblat
- Harus memakai bahasa Arab
- Harus menggunakan lafadz “Allah” (الله) dan kalimat “Akbar” ( أكْبَر)
- Harus tertib antara lafadz “Allah” lalu lafadz “Akbar”
- Memakai lafadz “Allah” (tidak boleh diganti dengan nama-nama dari Asmaul Husna), contoh ar-rohman, dll.
- Harus benar dalam pengucapan lafadznya
diantaranya :
• Tidak memanjangkan suara “A” pada kalimat Allah (contoh : Aaallahu …)
• Tidak memanjangkan suara “BA” pada kalimat Akbar (contoh : … Akbaaar)
• Tidak mentasydidkan lafadz “akbar” (contoh : … akabbar)
• Tidak menambah suara panjang pada kalimat “HU” (allahuuu ….)
• Tidak menambah suara “WA” diantara kalimat Allahu dengan Akbar (Allahu wakbar)
• Tidak menambah suara “WA” sebelum kalimat Allah (wallahu Akbar)
• Tidak boleh berhenti antara dua kalimat (allahu akbar) - Tidak menyembunyikan satu huruf pun dari huruf-hurufnya
- Harus terdengar bacaan takbirnya (minimal oleh telinga sendiri)
- Waktu membaca takbiratul ihram setelah masuknya waktu sholat (jika belum, maka tidak sah)
- Bagi yang berjama’ah, maka takbirnya makmum setelah takbirnya imam.
- Berusaha menyamakan tatkala mengucapkan takbir dengan bersama mengucapkan niat dalam hati
☞ 2. Bacaan surat Al-Fatihah
- Tertib
yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya - Muwalat
yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus - Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
- Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
- Membaca semua ayat al-Fatihah.
- Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
- Tidak menggunakan lagu yang dapat merubah makna.
- Membaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri (jika sholatnya dalam keadaan berdiri)
- Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
- Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.
Apakah Makmum masih harus membaca Al Fatihah di belakang Imam pada saat Sholat Jahriyah (dikeraskan) ???
• Dalam mazhab Syafi’i, Makmum masih berkewajiban membaca Alfatihah.
Ada 2 cara melakukannya :
1. cara pertama, mengikuti setiap imam selesai membaca 1 ayat
2. Cara yang kedua, membaca Al fatihah setelah bacaan Al fatihah nya Imam selesai seluruhnya. Sehingga sebelum melanjutkan ke surah lainnya, Imam dianjurkan memberikan waktu sebentar bagi makmum untuk menyelesaikan al fatihahnya, dimaksudkan agar makmum bisa fokus dalam pembacaan surah berikutnya yang dibaca oleh imam.
• Sedangkan Mazhab lainnya berpendapat Al fatihahnya makmum sudah ditanggung oleh Imam.
☞ 3. Tahiyat Akhir
- Dalam duduk yang betul
- mendengar bacaan yang dibaca
- tertib
- memlihara hurufnya
- memelihara lafadznya
- memelihara tasydidnya
4. Sholawat pada tahiyat akhir
- Memlihara hurufnya
- memelihara tasydidnya
- memlihara kalimatnya
- mendengarkan bacaan yang dibaca
- Tertib
- Dalam duduk tahiyyat akhir
- Minimal sholawat yang dibaca adalah “Allahumma sholli ala Muhammad”, dianjurkan dilengkapi dengan membaca sholawat Ibrahimiyah
☞ 5. Salam (Assalamu’alaikum wa rahmatullah)
- Memlihara hurufnya
- memelihara tasydidnya
- memelihara kalimatnya
- mendengarkan bacaan salam yang dibaca
- Tertib
- Dalam duduk tahiyyat akhir
Disunnahkan menoleh ke kanan ketika salam pertama, dan ke kiri ketika salam kedua.
Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat yang menjadi rukun hanya salam pertama, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah. Maka jika terjadi hal yang membatalkan sholat pada saat salam kedua (misalnya : kentut dll), maka Ulama berbeda pendapat
• pendapat pertama, sholatnya tetap sah, tetapi kehilangan sunnah mengucapkan salam yang kedua
• pendapat kedua, sholatnya batal. Karena tetap melakukan salam yang kedua, yang berarti menjadi satu kesatuan dengan salam yang pertama.
Maka dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian, jika dirasa tidak kuat menahan hal-hal yang membatalkan sholat (contoh : kentut dll) pada saat salam yang kedua, maka seyogyanya sholatnya ditutup hanya dengan salam yang pertama.
Semoga bermanfaat
والله أعلمُ بالـصـواب