BERITA VIDEO
Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Supriyani, seorang guru honorer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak dari Aipda WH. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (29/10/2024).
Dalam putusan tersebut, Stevie menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani tidak dapat diterima. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd, binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir,” ungkap Stevie, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sosok Hakim Muda Stevie Rosano
Stevie Rosano, hakim yang memimpin persidangan ini, dikenal sebagai salah satu hakim muda dengan prestasi yang cukup menonjol. Lahir pada 18 September 1995, Stevie kini berusia 29 tahun dan telah berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2017. Saat ini, ia menjabat sebagai hakim di PN Andoolo dengan pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan III/b.
Catatan harta kekayaan Stevie juga menarik perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir elhkpn.kpk.go.id, total kekayaannya mencapai Rp2,3 miliar per 31 Desember 2023. Kekayaan ini mengalami kenaikan signifikan sejak ia pertama kali menyerahkan laporan pada 15 Desember 2020 dengan nilai awal Rp1,1 miliar. Kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari peningkatan nilai tanah dan bangunan, serta harta bergerak lainnya dan kas.
Berikut rincian harta kekayaan Stevie Rosano per 31 Desember 2023:
- Tanah dan Bangunan: Rp1.500.000.000 (tanah warisan di Sleman, DI Yogyakarta)
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp148.000.000 (mobil Honda Brio RS 2017 dan motor Honda Beat 2020)
- Harta Bergerak Lainnya: Rp57.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp600.000.000
Karier Singkat Stevie Rosano
Stevie Rosano menamatkan pendidikan menengahnya di SMA Kolese Loyola, Semarang, dan melanjutkan studi hukum di Universitas Diponegoro (Undip), menyelesaikan gelar Sarjana Hukum pada 2017. Di tahun yang sama, ia lulus seleksi CPNS dan diangkat sebagai PNS golongan III/a. Kariernya dimulai sebagai calon hakim di PN Bengkayang, Kalimantan Barat, kemudian berpindah ke PN Pasir Pengaraian di Riau sebagai hakim tingkat pertama sebelum bertugas di PN Andoolo.
Kasus Dugaan Penganiayaan Supriyani
Kasus Supriyani mencuat ke publik setelah media sosial ramai memperbincangkan tuduhan pemukulan terhadap anak dari Aipda WH, seorang anggota kepolisian di Konawe Selatan. Supriyani diduga terlibat dalam insiden ini dan menjalani proses hukum di PN Andoolo. Sidang ini menarik perhatian masyarakat luas, terutama para tenaga pendidik yang khawatir dengan kasus hukum yang melibatkan guru dalam menjalankan tugasnya. (AI Sorban)
@beritasorban Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menolak eksepsi atau pembelaan dari guru honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi, D, putra Aipda WH. Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menegaskan, nota keberatan kuasa hukum Supriyani tidak dapat diterima. #KasusSupriyani #PNAndoolo #Pengadilan #GuruHonorer #AnakPolisi #DugaanPenganiayaan #HakimMuda #Keadilan #SorbanSantri #fyp ♬ suara asli – Sorban Santri