Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengeluarkan klarifikasi terkait tersebarnya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah di berbagai platform media sosial sejak 21 November 2025. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4778/PB.02/A.1.01.47/99/11/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan PBNU.
Dalam penjelasannya, PBNU menegaskan bahwa dokumen risalah yang beredar belum memiliki kekuatan administrasi dan belum dapat dinyatakan sebagai dokumen resmi organisasi.
Rapat Syuriyah Diikuti 37 Anggota dan Sah Secara Kuorum
Rapat Harian Syuriyah digelar pada 20 November 2025 di Hotel Aston City Jakarta dan dihadiri 37 dari 53 anggota, sehingga memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU. Sebanyak 7 anggota absen dengan izin, sementara 9 tidak hadir tanpa keterangan.
PBNU menegaskan bahwa rapat berjalan sesuai mekanisme organisasi dan pembahasan berlangsung sebagaimana agenda yang ditetapkan.
Risalah Belum Sah Secara Administratif
Meski rapat sah, PBNU menegaskan bahwa risalah rapat yang beredar belum melalui prosedur legalisasi administrasi organisasi, sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Perkumpulan NU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, dan
- Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 terkait legalisasi dokumen dan pengesahan keputusan.
Surat tersebut menjelaskan bahwa risalah harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang sebelum dinyatakan sah, dan hal itu belum terjadi pada dokumen yang beredar di publik. Karena itu, PBNU menyatakan bahwa risalah tersebut belum bisa dijadikan dasar keputusan atau acuan resmi organisasi.
Surat Pengantar Belum Ditandatangani
PBNU juga menyebutkan bahwa surat pengantar risalah rapat seharusnya ditandatangani oleh pejabat organisasi sesuai aturan, namun hingga klarifikasi dipublikasikan, dokumen tersebut belum ditandatangani, sehingga status administratifnya belum terverifikasi.
Pertemuan Internal dan Penyerahan Kembali Dokumen
Surat tabayun PBNU juga mengungkap bahwa telah dilakukan pertemuan internal antar pengurus untuk mereview dokumen yang beredar dan menyerahkannya kembali kepada pejabat berwenang untuk proses pengecekan formal sesuai mekanisme.
Harapan Agar Publik Tidak Keliru Memahami Informasi
Melalui klarifikasi ini, PBNU berharap masyarakat, pengurus wilayah, dan pengurus cabang tidak keliru memahami status dokumen yang beredar, serta mengimbau agar informasi terkait keputusan organisasi tetap merujuk pada dokumen resmi yang telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan.
















