Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kok bisa si suami menikah lagi padahal statusnya di KUA masih sebagai suami orang? Jawabannya gampang aja, jalur belakang. Saya pernah dengar cerita tentang supir truk yang setiap harinya keliling Indonesia ternyata punya 5 istri yang pernikahannya tidak didaftarkan ke KUA (hanya resmi secara agama). Mungkin si suami ini juga cuma nikah secara agama doang.
Namun, banyak orang yang beranggapan (beralasan) bahwa untuk berpoligami tidak butuh ijin istri. Entah apakah itu benar atau tidak, ada satu hal lain yang menjadi syarat sah poligami yakni mampu. Mampu menafkahi, mampu melindungi, mampu membimbing. Jika seorang suami tak sanggup melakukan ini maka tak peduli istri setuju atau tidak, poligaminya tidak sah.











