LBMNU Mojokerto Gelar Bahsul Masail Membahas Modal Usaha Dengan Cara Berhutang

  • Bagikan

Sorbansantri.com –Sooko– Malam (31/3) ba’da isya’ bertempat di Masjid Al Ikhsan dalam Pondok Pesantren Al Ikhsan Brangkal, sekitar 100 Kiai muda dan Kiai sepuh se-Kabupaten Mojokerto hadir di Majlis diskusi Bahsul Masail Diniyyah LBMNU Kabupaten Mojokerto.

SORBANSANTRI.COM

Mereka berkumpul untuk membahas macam persoalan agama yang sedang musykil dan terjadi di tengah2 umat. Sehingga memerlukan pedoman untuk melangkah agar tetap berada dalam syariat agama islam dan tidak terjerumus ke dalam maksiat secara dhohir maupun batin, langsung ataupun tidak langsung. Agar mendapatkan dan ridlo Alloh SWT.

Ada beberapa pertanyaan yang rencananya akan dibahas saat itu bagaimana hukum dan solusinya, akan tetapi sampai larut malam, bahkan satu persoalanpun baru usai dijawab, dengan sidang yang sangat kritis dan tajam. Pertanyaan pertama datang dari perwakilan LBMNU Kecamatan Sooko. “Deskripsi : Seorang pengusaha home industri /sepatu menerima banyak pesanan, tapi modal kurang untuk memenuhi bahan baku. Untuk memenuhi modal tersebut dia berhutang kepada salah satu pihak penyuplai bahan baku yang sebagian berupa bahan baku dan sebagian berupa uang untuk gaji karyawan. Kalau di total keseluruhan dari modal yang disiapkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Pertanyaan ; a. Apakah pengusaha tersebut wajib mengeluarkan zakat? Sedang dia punya banyak hutang. b. Jika wajib, maka termasuk jenis apa zakatnya? dan bagaimana cara menghitungnya ? (ranting Karangkedawang)”.

Para musyawwirin yang dimoderatori oleh Gus Athoillah dari Jatirejo, dan sebagai Tim Gus Muhammad Rodli, Dr.HM.Nizar, Gus Abdul Ghoffar, Gus M.Ihsan, Gus Abdul Rozzaq. Dan selaku Musahhih KH.Jamzuri, KH.Makmun AR dan . dan anggota Musyawwirin terdiri dari delegasi MWCNU se Kabupaten Mojokerto, juga utusan dari berbagai Pondok Pesantren yang ada di Mojokerto. Nampak hadir pula para Kiai khas dari Mojokerto diantaranya KH. Masrikhan Asy’ary, Gus Taufiq, Gus Ahmad Syaifulloh, dll. Mereka berdiskusi ilmiah mengutarakan pendapatnya masing2 dengan berpijakan pada literatur Kitab2 Kuning sebagai rujukan. Tidak boleh ada pendapat tanpa menyertakan rujukan.

SORBANSANTRI.COM

Diskusi yang terjadi sangat kritis dan tajam karna masing2 musyawwirin meyakini pendapatnya masing2 yang mengacu pada literatur kitab yang mu’tabar, namun pada akhirnya mereka sepakat bahwa “bila barang tersebut telah diproses menjadi barang dagangan maka wajib mengeluarkan zakatnya namun bila pengusaha tersebut mempunyai hutang yang apabila dibayar tidak mencapai satu nishob, maka terjadi khilaf pendapat”.

Ghiroh diskusi agama yang bersemangat, sampai melupakan , tak terasa jam sudah menunjukkan pukul 23.30 WIB, akhirnya acara pun ditutup dengan do’a. (red.slamet)

  • Bagikan

Pesan Bijak