SORBAN SANTRI- HTI di Indonesia jangan dikasih ruang gerak untuk menyampaikan suaranya. Yang notabene sudah jelas tidak sesuai dengan falsafah Pancasila dan Haluan Negara. Dengan ide khilafahnya, mereka berusaha memasuki sistem pemerintahan dengan cara atasnama agama dan masuk ke partai politik. Untuk itu masyarakat harus lebih waspada dengan propaganda yang dilakukan HTI seperti isu PKI, kriminalisasi ulama’, Mengajarkan sistem pemerintahan bahkan meyakini bahwa Pancasila itu thoghut.
Berikut negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir:
- Mesir
Dibubarkan: 1974
Alasan: Terlibat upaya kudeta - Suriah
Dibubarkan: 1998
Alasan: Dilarang melalui jalur ekstra yudisial - Turki
Dibubarkan: 2004
Alasan: Organisasi teroris - Rusia
Dibubarkan: 2003
Alasan: Organisasi teroris - Jerman
Dibubarkan: 2003
Alasan: Penyebar propraganda kekerasan dan anti semit Yahudi - Malaysia
Dibubarkan: 2015
Alasan: Dianggap kelompok menyimpang - Yordania
Dibubarkan: 1953
Alasan: Mengancam kedaulatan negara - Arab Saudi
Dibubarkan: Era Abdulaziz
Alasan: Ancaman negara - Libya
Dibubarkan: Era Moamar Khadafi
Alasan: Organisasi yang menimbulkan keresahan - Pakistan
Dibubarkan: 2016
Alasan: Dianggap ancaman negara - Uzbekistan
Dibubarkan: 1999
Alasan: Menjadi dalang pengeboman di Tashkent - Kirgistan
Dibubarkan: 2004
Alasan: Kelompok ekstrem - Tajikistan
Dibubarkan: 2005
Alasan: Terlibat aktivitas terorisme - Kazakhstan
Dibubarkan: 2005
Alasan: Terlibat terorisme - China
Dibubarkan: 2006
Alasan: Melakukan kegiatan teror - Bangladesh
Dibubarkan: 2009
Alasan: Terlibat aktivitas militan dan mengancam kedamaian - Perancis
Dibubarkan: –
Alasan: Organisasi ilegal - Spanyol
Dibubarkan: 2008
Alasan: Organisasi ilegal - Tajikistan
Dibubarkan: 2001
Alasan: Sejumlah anggotanya dipenjara - Tunisia
Dibubarkan: –
Alasan: Merusak ketertiban umum - Indonesia
Dibubarkan: 2017
Alasan: Bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, mengancam ketertiban masyarakat, dan membahayakan keutuhan negara.
HTI Bubar!! Tegas Menag: Gak Ada Main Khilafah-khilafah Lagi !
“HTI sudah dibubarkan. Sistem politik khilafah tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Menag dalam keterangan tertulisnya. (abi sorban)